PANDEMI belum berakhir, masyarakat pun diminta cemas karena warga yang terpapar Covid-19 hingga akhirnya meninggal dunia, tidak bisa dibawa pulang ke rumah untuk disemayamkan karena diberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Stigma pun banyak bermunculan di masyarakat.
Masyarakat diminta tidak panik mengenai proses penguburan jenazah pasien yang terkonfimasi virus corona atau Covid-19. Sebab, pemulasaraan atau proses kegiatan perawatan jenazah saat setelah pasien meninggal dunia di rumah sakit sangat ketat. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, bahwa standar operasional tentang jenazah Covid-19 sudah diinformasikan Kementerian Kesehatan RI.
Kebijakannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Surat Edaran Dirjen P2P Nomor 753 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Corona Virus atau Covid-19.
“Kemenkes mengeluarkan acuan informasi yang bertujuan mengambil langkah dalam penanganan jenazah pasien dengan penyakit Covid-19 dan mencegah terjadinya transfungsi atau penularan penyakit dari jenazah kepada petugas kamar jenazah, dan lingkungan pengunjung di pemakaman,” kata Reihana, Rabu (14/10).
Ketidakpercayaan warga soal Covid-19 masih banyak terjadi di masyarakat, hingga abai dengan protokol kesehatan. Bahkan, banyak keluarga yang tidak mau keluarganya yang terpapar Covid dimakamkan secara protokol kesehatan dan dengan paksa mengambil jasad dari rumah sakit.
“Pihak satgas dan rumah sakit sudah berulang-ulang mengedukasi pihak keluarga dan warga sekitar. Bahkan, pihak keluarga sebelumnya juga sudah menandatangani surat pemakaman protokol Covid-19. Jadi pihak keluarga tidak bisa mengambil paksa jasad yang terkena Covid-19,” kata Reihana.
Petugas rumah sakit daerah Bandar Lampung yang menangani pasien Covid-19 dan satgas memberikan pemahaman kepada masyarakat dan keluarga yang terkena bahwa virus ini bisa mengancam keselamatan apabila abai dengan protokol kesehatan. “Pasien yang meninggal akibat Covid-19 harus memenuhi unsur protokol kesehatan karena sudah aturan dari pemerintah dan apabila ada keluarga yang mengambil paksa jenazah akibatnya akan terkena pidana dan seluruh keluarga harus isolasi,” kata petugas RSUDAM Bandar Lampung.
Salah satu yang harus diperhatikan adalah petugas pemakaman wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) saat memakamkan pasien penderita Covid-19 yang meninggal dunia. “Kemudian jenazahnya dibungkus dengan plastik khusus dan dimasukkan ke peti,” kata petugas tadi yang menyebut jenazah penderita Covid-19 tidak perlu dimandikan untuk mencegah penularan.
“Kemudian bagi yang muslim disalatkan seperti biasa oleh petugas dengan tetap menggunakan APD,” ujarnya.
Pemerintah melalui Kemenkes sebenarnya sudah memiliki pedoman untuk petugas pemakaman ataupun petugas yang menangani jenazah penderita Covid-19. “Menurut saya pribadi virus ini tidak bisa disepelekan, kenapa orang yang terkena covid-19 bisa meninggal? Mungkin karena ada komplikasi penyakit yang lain sehingga sangat rentan untuk meninggal,” kata Ridwan, salah satu warga.
Untuk mengantisipasi ketidakpercayaan masyarakat tersebut, satgas Covid-19 dan aparat harus lebih gencar menyampaikan berbagai informasi terbaru seputar Covid-19 agar masyarakat dapat lebih memahami dan waspada. Sejumlah masyarakat pun baru mau menggunakan masker setelah ada pembagian masker oleh para relawan atau kena hukuman dari pihak berwajib.
Pengamat kebijakan publik, Syarief Makhya, mengatakan pemerintah dengan kekuatan daya paksa seharusnya tidak menjadikan masyarakat sampai abai terhadap protokol kesehatan. “Masalahnya pencegahan Covid-19 seharusnya juga tidak cukup dengan kekuatan daya paksa pemerintah, tetapi butuh keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan yang lainnya untuk mengondisikan agar masyarakat bisa taat terhadap protokol kesehatan,” kata dia.
Adapun adanya dugaan oleh sebagian warga bahwa ada mafia dana penanganan pasien Covid-19 oleh nakes dan rumah sakit sebesar Rp7 juta sampai Rp15 juta per pasien sehingga setiap warga yang meninggal kerap ditangani secara protokol Covid-19, menurut pengamat perlu adanya keterbukaan. “Ini masalah transparansi, seharusnya ada kejelasan dari aspek regulasinya. Setahu saya, dana penanganan Covid ditanggung oleh pemerintah dan ini yang harus dijelaskan,” ujarnya. (CK4/R5).
apriesti@lampungpost.co.id