• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Rabu, Mei 13, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Headline 1

Abai, Keselamatan Jiwa Terancam

Sri Agustina Editor Sri Agustina
18 Oktober 2020
di dalam Headline 1, Sorot, Weekend
A A
Pemakaman zenazah Covid-19 sesuai prosedur WHO. (DOK.LAMPUNG POST)

Pemakaman zenazah Covid-19 sesuai prosedur WHO. (DOK.LAMPUNG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

PANDEMI belum berakhir, masyarakat pun diminta cemas karena warga yang terpapar Covid-19 hingga akhirnya meninggal dunia, tidak bisa dibawa pulang ke rumah untuk disemayamkan karena diberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Stigma pun banyak bermunculan di masyarakat.

Masyarakat diminta tidak panik mengenai proses penguburan jenazah pasien yang terkonfimasi virus corona atau Covid-19. Sebab, pemulasaraan atau proses kegiatan perawatan jenazah saat setelah pasien meninggal dunia di rumah sakit sangat ketat. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, bahwa standar operasional tentang jenazah Covid-19 sudah diinformasikan Kementerian Kesehatan RI.

Kebijakannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Surat Edaran Dirjen P2P Nomor 753 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Corona Virus atau Covid-19.

BACA JUGA

Brunei Darussalam: Negara Kaya yang Bersyariat Islam

Percepat Pembenahan TPA Bakung demi persiapkan PLTSa 2026

Guru PJOK Punya Peran untuk Membantu Pencegahan Penyakit

Ini Inovasi HiLo Demi Gaungkan Semangat #NabungOtot

“Kemenkes mengeluarkan acuan informasi yang bertujuan mengambil langkah dalam penanganan jenazah pasien dengan penyakit Covid-19 dan mencegah terjadinya transfungsi atau penularan penyakit dari jenazah kepada petugas kamar jenazah, dan lingkungan pengunjung di pemakaman,” kata Reihana, Rabu (14/10).

Ketidakpercayaan warga soal Covid-19 masih banyak terjadi di masyarakat, hingga abai dengan protokol kesehatan. Bahkan, banyak keluarga yang tidak mau keluarganya yang terpapar Covid dimakamkan secara protokol kesehatan dan dengan paksa mengambil jasad dari rumah sakit.

“Pihak satgas dan rumah sakit sudah berulang-ulang mengedukasi pihak keluarga dan warga sekitar. Bahkan, pihak keluarga sebelumnya juga sudah menandatangani surat pemakaman protokol Covid-19. Jadi pihak keluarga tidak bisa mengambil paksa jasad yang terkena Covid-19,” kata Reihana.

Petugas rumah sakit daerah Bandar Lampung yang menangani pasien Covid-19 dan satgas memberikan pemahaman kepada masyarakat dan keluarga yang terkena bahwa virus ini bisa mengancam keselamatan apabila abai dengan protokol kesehatan. “Pasien yang meninggal akibat Covid-19 harus memenuhi unsur protokol kesehatan karena sudah aturan dari pemerintah dan apabila ada keluarga yang mengambil paksa jenazah akibatnya akan terkena pidana dan seluruh keluarga harus isolasi,” kata petugas RSUDAM Bandar Lampung.

Salah satu yang harus diperhatikan adalah petugas pemakaman wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) saat memakamkan pasien penderita Covid-19 yang meninggal dunia. “Kemudian jenazahnya dibungkus dengan plastik khusus dan dimasukkan ke peti,” kata petugas tadi yang menyebut jenazah penderita Covid-19 tidak perlu dimandikan untuk mencegah penularan.

“Kemudian bagi yang muslim disalatkan seperti biasa oleh petugas dengan tetap menggunakan APD,” ujarnya.

Pemerintah melalui Kemenkes sebenarnya sudah memiliki pedoman untuk petugas pemakaman ataupun petugas yang menangani jenazah penderita Covid-19. “Menurut saya pribadi virus ini tidak bisa disepelekan, kenapa orang yang terkena covid-19 bisa meninggal? Mungkin karena ada komplikasi penyakit yang lain sehingga sangat rentan untuk meninggal,” kata Ridwan, salah satu warga.

Untuk mengantisipasi ketidakpercayaan masyarakat tersebut, satgas Covid-19 dan aparat harus lebih gencar menyampaikan berbagai informasi terbaru seputar Covid-19 agar masyarakat dapat lebih memahami dan waspada. Sejumlah masyarakat pun baru mau menggunakan masker setelah ada pembagian masker oleh para relawan atau kena hukuman dari pihak berwajib.

Pengamat kebijakan publik, Syarief Makhya, mengatakan pemerintah dengan kekuatan daya paksa seharusnya tidak menjadikan masyarakat sampai abai terhadap protokol kesehatan. “Masalahnya pencegahan Covid-19 seharusnya juga tidak cukup dengan kekuatan daya paksa pemerintah, tetapi butuh keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan yang lainnya untuk mengondisikan agar masyarakat bisa taat terhadap protokol kesehatan,” kata dia.

Adapun adanya dugaan oleh sebagian warga bahwa ada mafia dana penanganan pasien Covid-19 oleh nakes dan rumah sakit sebesar Rp7 juta sampai Rp15 juta per pasien sehingga setiap warga yang meninggal kerap ditangani secara protokol Covid-19, menurut pengamat perlu adanya keterbukaan. “Ini masalah transparansi, seharusnya ada kejelasan dari aspek regulasinya. Setahu saya, dana penanganan Covid ditanggung oleh pemerintah dan ini yang harus dijelaskan,” ujarnya. (CK4/R5).

apriesti@lampungpost.co.id

Tags: #LampostWeekend#SorotAbai protokolAncam keselamatan jiwa
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Dua Penemu ‘Gunting Gen’ Raih Hadiah Nobel Kimia!

Posting berikutnya

Legenda Harimau Makan Durian

Sri Agustina

Sri Agustina

Posting berikutnya
Ilustrasi cerota anak Haimau dan Durian. (LAMPUNG POST/SUGENG RIYADI)

Legenda Harimau Makan Durian

Ilustrasi  (LAMPUNG POST/SUGENG RIYADI)

Anak-Anak Rimba

Masker anak. (DOK)

Masker Kain Harus Dua Lapis agar Efektif

Gerakan kampanye memakai masker oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. (ANTARA)

Wali Kota Ajak Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Kebiasaan mencuci tangan di fasilitas umum. (LAMPUNG POST/SUKISNO)

Dampingi Anak di Rumah dengan Kreatif

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 13 Mei 2026 13 Mei 2026
  • Zakat dan Wakaf sebagai Fondasi Kesejahteraan Umat 12 Mei 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 12 Mei 2026 12 Mei 2026
  • Proyek Roro Jonggrang 11 Mei 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 11 Mei 2026 11 Mei 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • Opini

    Opini

    1 shares
    berbagi 1 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 07 Mei 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 08 Mei 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 11 Mei 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 06 Mei 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?