UMAR ROBBANI

LONJAKAN kasus Covid-19 di Lampung kian mengkhawatirkan. Pada September lalu, total tambahan hanya 499 pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Sementara bulan ini hingga 25 Oktober, ada penambahan 707 kasus baru, nyaris mendekati 1.000.
Berdasar pada Data Satgas Penanganan Covid-19 Lampung, Minggu (25/10), kembali terdapat tambahan 50 kasus baru. Dengan demikian, saat ini total 1.601 warga Lampung terpapar Covid-19. Sebanyak 487 pasien masih menjalani isolasi.
Penambahan kasus baru ini disikapi sejumlah daerah dengan serius. Bahkan di Bandar Lampung, Wali Kota Herman HN menegaskan warga luar Lampung yang hasil rapid test-nya reaktif tidak boleh masuk Bandar Lampung. Kebijakan ini menyusul perubahan status dari zona oranye menjadi zona merah.
Wali Kota mewajibkan warga luar daerah yang akan masuk ke ibu kota Provinsi Lampung ini untuk melakukan rapid test. Satgas Covid-19 Bandar Lampung bahkan telah menyiapkan alat rapid test dan membuat dua posko di pintu masuk Bandar Lampung. Tepatnya di Tugu Raden Intan Rajabasa dan Sukarame.
“Pengecekan rapid test ini dilaksanakan besok (hari ini). Kami sudah siapkan 5.000-an alat rapid test selama liburan. Saya juga mengingatkan pengendara yang masuk ke Kota Bandar Lampung diwajibkan pakai masker,” ujar Herman HN saat meninjau pos rapid test di Rajabasa, kemarin.
Orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini juga menegaskan bila ditemukan ada seorang warga dari luar Kota Bandar Lampung reaktif dalam rapid test tersebut, tidak boleh masuk kota.
“Kalau seseorang itu reaktif dan bukan warga dari di sini. Maka harus kembali. Tapi kalau dia warga Kota Bandar Lampung akan langsung di-swab test di puskesmas terdekat,” kata dia.
Ia pun mempersilakan warga Kota Bandar Lampung yang ingin mengikuti rapid test. Ia juga memastikan rapid test yang dimulai Senin (26/10) ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Kasus Tanggamus
Penambahan kasus Covid-19 juga terjadi di Tanggamus. Pada Sabtu (24/10), terdapat tambahan dua kasus baru dan total saat ini sudah 56 kasus.
Pasien pertama (pasien 55), yakni SW, usia 53 tahun, jenis kelamin perempuan, alamat Pekon Kalimiring, Kecamatan Kotaagung Barat, seorang ibu rumah tangga. Yang Kedua, pasien 056 berinisial RA, 28 tahun, laki-laki, alamat Kecamatan Kotaagung dan bekerja sebagai anggota satpam Kantor Pertamina Kotaagung.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tanggamus Eka Priyanto mengatakan pasien 055 dan pasien 056 sudah diisolasi di RSUD Bathin Mangunang untuk mendapatkan perawatan dan tata laksana standar Covid-19.
“UPTD Puskesmas Negarabathin akan melakukan tracing yang kontak erat dengan pasien 055, penyemprotan disinfektan di lingkungan tempat tinggal pasien. Kemudian melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Eka.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Tanggamus melaksanakan protokol kesehatan ketat/disiplin. Hal itu sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. (MTVL/S1)







