• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Rabu, April 22, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kebiasaan Baru

Epidemiolog Sarankan Karantina Wilayah

Sri Agustina Editor Sri Agustina
24 Juni 2021
di dalam Kebiasaan Baru, Kesehatan, Weekend
A A
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

KARANTINA wilayah terhadap daerah dibutuhkan seiring meningkatnya kasus Covid-19 secara signifikan, bahkan adanya baru virus corona seperti Alpha dan Delta. Hal itu dikatakan Epidemiologi Rinto Kusuma.

“Kita harus cemas, melihat kenyataan varian virus sudah kumpul di Indonesia. Varian Delta dan Alpha sudah mendominasi. Harus ada keberanian melakukan karantina di wilayah yang sedang meningkat kasusnya,” ujarnya.

Karantina wilayah, katanya, sangat diperlukan untuk menghentikan laju penularan varian baru virus corona di Indonesia.

BACA JUGA

Percepat Pembenahan TPA Bakung demi persiapkan PLTSa 2026

Guru PJOK Punya Peran untuk Membantu Pencegahan Penyakit

Ini Inovasi HiLo Demi Gaungkan Semangat #NabungOtot

Pertunjukan Kisah Radin Intan II dalam Rangka Hari Pahlawan

Selain karantina wilayah, menurut ia, pemerintah juga diminta sigap untuk melakukan tes-lacak-isolasi (testing, tracing, treatment) yang ketat hingga vaksinasi cepat pada mereka yang paling rawan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karantina wilayah merupakan bagian respons dari kedaruratan kesehatan masyarakat.

Karantina wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar-anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Dalam undang-undang itu juga diatur, selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah sebagaimana dimaksud dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memutuskan penyelenggaraan aktivitas seperti sekolah atau belajar hingga aktivitas ibadah dilakukan di rumah saja. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Seperti diketahui, Anies sudah melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021 ini.

Dalam Kepgub Nomor 796/2021 tersebut dijelaskan untuk kegiatan pendidikan semua jenjang dilakukan secara dalam jaringan (daring).

Selanjutnya untuk kegiatan peribadatan juga kembali dilaksanakan di rumah saja. Semua tempat ibadah di Jakarta diminta Anies untuk tidak menerima aktivitas ibadah.

Sementara itu, seluruh perkantoran dan seluruh tempat kerja milik pemerintah maupun swasta wajib untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) 75%. Artinya, hanya ada 25% dari total pegawai yang boleh bekerja secara langsung atau bekerja dari kantor (WFO). (CK4/MI/R5)

Tags: karantina wilayahKebiasaan Baru
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Ayo Selamatkan Anak-Anak Kita dari Covid-19

Posting berikutnya

Sabtu Vaksinasi Massal Polres Dimulai

Sri Agustina

Sri Agustina

Posting berikutnya

Sabtu Vaksinasi Massal Polres Dimulai

Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin.

Wahdi Ajak Masyarakat Kerjasama Kejar Zona Hijau

Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Wabup Lamsel Berlakukan Jam Malam

Kemenag Izinkan 26 Asrama Haji Jadi Tempat Isolasi

ilustrasi. Siswa saat mengikuti PTM di sekolah.

Timbang Ulang PTM Juli

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 22 April 2026 22 April 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 21 April 2026 21 April 2026
  • Perang dan Isu Krisis Lingkungan: Telaah Konflik Iran-Israel-Amerika Serikat 20 April 2026
  • Iran Melawan Hegemoni Petrodolar 20 April 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 20 April 2026 20 April 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 17 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 20 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 21 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 16 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 14 April 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?