KARANTINA wilayah terhadap daerah dibutuhkan seiring meningkatnya kasus Covid-19 secara signifikan, bahkan adanya baru virus corona seperti Alpha dan Delta. Hal itu dikatakan Epidemiologi Rinto Kusuma.
“Kita harus cemas, melihat kenyataan varian virus sudah kumpul di Indonesia. Varian Delta dan Alpha sudah mendominasi. Harus ada keberanian melakukan karantina di wilayah yang sedang meningkat kasusnya,” ujarnya.
Karantina wilayah, katanya, sangat diperlukan untuk menghentikan laju penularan varian baru virus corona di Indonesia.
Selain karantina wilayah, menurut ia, pemerintah juga diminta sigap untuk melakukan tes-lacak-isolasi (testing, tracing, treatment) yang ketat hingga vaksinasi cepat pada mereka yang paling rawan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karantina wilayah merupakan bagian respons dari kedaruratan kesehatan masyarakat.
Karantina wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar-anggota masyarakat di wilayah tersebut.
Dalam undang-undang itu juga diatur, selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah sebagaimana dimaksud dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memutuskan penyelenggaraan aktivitas seperti sekolah atau belajar hingga aktivitas ibadah dilakukan di rumah saja. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Seperti diketahui, Anies sudah melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021 ini.
Dalam Kepgub Nomor 796/2021 tersebut dijelaskan untuk kegiatan pendidikan semua jenjang dilakukan secara dalam jaringan (daring).
Selanjutnya untuk kegiatan peribadatan juga kembali dilaksanakan di rumah saja. Semua tempat ibadah di Jakarta diminta Anies untuk tidak menerima aktivitas ibadah.
Sementara itu, seluruh perkantoran dan seluruh tempat kerja milik pemerintah maupun swasta wajib untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) 75%. Artinya, hanya ada 25% dari total pegawai yang boleh bekerja secara langsung atau bekerja dari kantor (WFO). (CK4/MI/R5)





