Bandar Lampung (Lampost.co) — Bawaslu Provinsi Lampung menyoroti potensi kecurangan yang bisa saja mengganggu jalannya pilkada serentak 27 November 2024. Salah satunya potensi penyalahgunaan formulir c pemberitahuan atau undangan memilih bagi pemilih untuk mendatangi TPS.
Hal itu tersampaikan Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir. Ia mengingatkan jangan sampai formulir c undangan tersalahgunakan.
“Jadi waktu itu sudah rakornas dan narasumbernya Ketua KPU RI Pak Mochammad Afifuddin. Ia menegaskan agar Bawaslu bisa mendapatkan akses terkait pilkada. Terutama tentang form c pemberitahuan,” ujarnya, Rabu, 13 November 2024.
Karena itu, Bawaslu Provinsi Lampung juga memastikan jajaran Bawaslu kabupaten/kota hingga lembaga ad hoc tingkat terbawah. Seperti Pengawas TPS benar-benar mengawasi pemberian dan penggunaan formulir undangan. “Harus terdata berapa yang terbagikan, berapa yang enggak, dan terawasi benar,” katanya.
Selain itu, sejak penetapan DPT, tentunya daftar pemilih sifatnya fluktuatif. Bisa saja ada warga yang meninggal pasca penetapan DPT. Atau tidak masuk kedalam kategori TMS karena tidak memiliki keterangan administrasi meninggal.
“Soal ini juga penting. Karena itu kami rekrut Pengawas TPS yang memang warga. Biar tahu warganya,” katanya.
Kemudian ia menegaskan jangan sampai ada pihak Bawaslu, Panwascam, PKD, hingga Pengawas TPS yang membiarkan. Ataupun malah terlibat dalam penyalahgunaan form c pemberitahuan. “Itu sanksinya pidana,” katanya.
Sementara Itu, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan. Pihaknya memastikan agar tidak terjadinya penyalahgunaan form C pemberitahuan. Menurutnya, pada form tersebut, nanti langsung memuat identitas pemilih dan lokasi TPS. Bukan dalam bentuk blanko kosong setiap lembarnya.
“Selain itu form c pemberitahuan pemilih yang tidak sampai ke pemilih. KPPS wajib mengembalikan kepada PPS. Dan kerja-kerja KPPS pasti terawasi pengawas dan masyarakat,” katanya.