Bandar Lampung (Lampost.co): Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Lampung memperketat proses istithaah atau pemeriksaan kesehatan bagi calon jemaah haji (CJH) yang memperoleh nomor porsi keberangkatan. Kemenhaj Lampung mewajibkan hasil istithaah sebagai syarat utama pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Kepala Kanwil Kemenhaj Lampung Ansori F Citra menegaskan calon jemaah tidak dapat melanjutkan pelunasan apabila belum menjalani atau belum lulus istithaah kesehatan. Puskesmas sesuai domisili calon jemaah melaksanakan pemeriksaan kesehatan tersebut.
“Kami menerapkan istithaah secara ketat untuk memastikan CJH berangkat ke Arab Saudi dalam kondisi sehat,” ujar Ansori, Senin, 5 Januari 2026.
Ansori menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan menekan angka kematian jemaah haji selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci. Selain itu, pemeriksaan kesehatan juga membantu jemaah menjalani seluruh rangkaian ibadah haji secara khusyuk.
Pada musim haji tahun lalu, sebanyak 20 jemaah asal Lampung wafat saat menjalani ibadah haji. Mayoritas jemaah tersebut berasal dari kelompok lanjut usia dan mengalami kelelahan berat yang memicu gangguan kesehatan.
“Mudah-mudahan pelaksanaan haji tahun ini berjalan lancar,” katanya.
Tertinggi
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan angka kematian jemaah haji Indonesia pada musim 2025 sebagai yang tertinggi. Jumlah kematian tersebut mendekati separuh dari total kasus wafat selama musim haji dengan angka mencapai 446 orang.
Ia menambahkan pemerintah Arab Saudi turut menaruh perhatian serius terhadap kondisi tersebut dan meminta pemerintah Indonesia meningkatkan langkah pencegahan.
“Mereka berharap Indonesia tidak lagi menjadi penyumbang terbesar angka kematian jemaah haji. Tahun lalu jumlah kematian bahkan mendekati separuh dari total sekitar 1.000 kasus,” ujarnya saat berkunjung ke Asrama Haji Lampung, beberapa waktu lalu.
Untuk mencegah kejadian serupa, Kementerian Haji dan Umrah berkomitmen memaksimalkan proses istithaah kesehatan. Kementerian mewajibkan setiap jemaah lulus pemeriksaan kesehatan sebelum melanjutkan pelunasan Bipih.
Ia menilai aturan tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak tahun-tahun sebelumnya, namun panitia belum menerapkannya secara optimal karena berbagai pertimbangan. Kondisi tersebut justru meningkatkan risiko kematian jemaah.
“Tahun ini kami menerapkan ketentuan kesehatan sepenuhnya sesuai aturan. Tidak ada lagi toleransi karena rasa kasihan. Jemaah yang tidak lulus istithaah kesehatan tidak akan melanjutkan pelunasan,” tegasnya.








