Bandar Lampung (Lampost.co) — Dampak pengurangan kuota haji Lampung 2026 terasa bagi jemaah calon haji Lampung. Dengan kuota baru hanya 5.827 jemaah, masa tunggu haji Lampung kini bisa mencapai 26 tahun.
Poin Penting:
-
Kuota haji Lampung 2026 turun dari 6.627 menjadi 5.827 jamaah.
-
Masa tunggu haji Lampung kini bias jadi 26 tahun, bertambah satu tahun dari sebelumnya.
-
Jumlah kloter keberangkatan Lampung akan berkurang tiga pada 2026.
Sebelumnya, kuota haji Lampung 2025 mencapai 6.627 jemaah. Namun, pada 2026, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Haji dan Umrah bersama DPR menetapkan penyesuaian kuota nasional sehingga Lampung kehilangan 800 kursi keberangkatan.
Dampak Langsung bagi Jemaah Lampung
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Lampung, Ansori F. Citra, menjelaskan pengurangan kuota itu berdampak langsung pada masa tunggu jemaah haji Lampung.
Baca juga: Kemenag Lampung Tunggu Tambahan Kuota Haji Lansia 2026
“Kalau sekarang masa tunggunya 24–25 tahun, setelah penyesuaian kuota, kemungkinan menjadi 26 tahun,” ujar Ansori, Jumat, 31 Oktober 2025.
Selain menambah masa antrean, pengurangan kuota haji Lampung 2026 juga memengaruhi jumlah kloter keberangkatan. Ia memperkirakan Lampung akan kehilangan tiga kloter keberangkatan tahun depan.
“Pengurangannya lumayan besar, 800 jemaah. Itu setara dengan sekitar tiga kloter,” katanya.
Kebijakan Pemerataan Masa Tunggu
Menurut Ansori, kebijakan ini bagian dari penerapan sistem berbasis daftar tunggu nasional sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Pemerintah ingin agar menciptakan pemerataan masa tunggu haji antarprovinsi karena selama ini terdapat kesenjangan signifikan.
“Di beberapa daerah, masa tunggu hanya 22 tahun, tetapi ada yang mencapai lebih dari 40 tahun. Jadi pemerintah menyesuaikan kuota agar lebih adil,” ujarnya.
Namun, penyesuaian ini membuat beberapa daerah, termasuk Lampung, harus menerima konsekuensi berupa pengurangan kuota haji. Di sisi lain, sejumlah provinsi lain justru mendapat tambahan jatah keberangkatan.
Tidak Ada Banding dari Daerah
Ansori menegaskan, Kemenag Lampung tidak akan mengajukan banding terkait pengurangan tersebut. Keputusan Pemerintah Pusat bersifat final dan tidak dapat diubah.
“Tidak ada banding dari daerah karena ini sudah ketetapan nasional,” katanya.
Ia juga menambahkan meski kuota haji Lampung turun, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan, pembinaan, dan kesiapan administrasi bagi Jemaah calon haji.
“Pelayanan tetap kami optimalkan agar jemaah calon haji tetap siap berangkat saat gilirannya tiba,” ujarnya.
Dampak Jangka Panjang
Dengan masa tunggu haji Lampung mencapai 26 tahun, jemaah calon hani yang baru mendaftar pada 2025 kemungkinan baru dapat berangkat pada 2051. Kondisi ini menuntut jemaah calon haji mempersiapkan kesehatan, administrasi, serta finansial lebih matang.
Pemerintah juga mendorong masyarakat memperhatikan regulasi baru terkait pembayaran setoran awal dan bimbingan manasik haji digital yang penerapannya sudah mulai di sejumlah daerah.








