Jakarta (Lampost.co) — Industri musik Indonesia belakangan terguncang kisruh soal hak cipta dan royalti lagu. Namun, kabar baik mulai terlihat karena pemerintah dan DPR turun tangan membahas aturan baru yang melibatkan langsung para musisi dan pencipta lagu.
Awal Mula Kisruh Hak Cipta Lagu
Masalah itu mencuat usai kasus Agnez Mo dengan Ari Bias. Agnez melanggar karena membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin. Dari sana, beberapa penyanyi lain ikut terseret gugatan serupa. Polemik makin melebar hingga memicu perdebatan publik tentang kejelasan regulasi royalti.
Ahmad Dhani Nilai Perkembangan Aturan Positif
Ahmad Dhani, musisi sekaligus anggota DPR, menilai perkembangan pembahasan aturan konser musik cukup baik. Ia menyebut diskusi bersama DPR mulai mengerucut ke poin-poin yang bisa memperbaiki ekosistem musik Indonesia.
Ia juga berharap aturan baru segera menuntaskan masalah yang selama itu membebani para musisi. “Baguslah perkembangannya. Saya dan teman-teman DPR mulai mengerucut pada hal-hal penting untuk konser musik Indonesia,” ujar Dhani.
Suara Musisi Lain: Piyu dan Ari Bias
Selain Dhani, musisi seperti Piyu dari Padi dan Ari Bias juga ikut menyuarakan keresahan. Mereka hadir sebagai perwakilan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dalam diskusi soal hak cipta.
Piyu meminta musisi tidak berhenti berkarya sambil menunggu regulasi baru. Ia menegaskan AKSI akan terus berjuang agar pencipta lagu mendapat haknya.
“Kami dari AKSI berjuang untuk sistem tata kelola royalti yang lebih baik, demi kesejahteraan pencipta lagu,” ujar gitaris 52 tahun itu.
Sementara itu, Ari Bias berharap ada harmoni antara penyanyi dan pencipta lagu. Ia menekankan pentingnya keadilan agar dua entitas itu saling menguntungkan. “Ke depan, kami ingin tercipta keadilan, baik untuk pencipta lagu maupun penyanyi,” jelas Ari.
Apa Itu Hak Cipta Lagu?
Hak cipta lagu adalah hak eksklusif yang milik pencipta musik. Ketika sebuah karya untuk tujuan komersial, pemilik berhak atas royalti. Aturan perlindungan hak cipta lagu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. UU itu menjamin perlindungan hukum bagi pencipta dan hasil karyanya.
Keterlibatan pemerintah, DPR, dan asosiasi musisi, harapan baru mulai terbuka. Ahmad Dhani optimis regulasi hak cipta dan royalti yang lebih jelas bisa mengakhiri polemik sekaligus meningkatkan kualitas industri musik Tanah Air.








