Jakarta (Lampost.co)– — Konflik panas antara penyanyi Rayen Pono dan musisi senior Ahmad Dhani kembali memanas.
Kali ini, Rayen secara resmi melaporkan pentolan Dewa 19 itu ke Mabes Polri, buntut dari tindakan Dhani yang kembali memplesetkan nama marganya menjadi “Porno” dalam forum publik.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, dilayangkan pada Rabu, 23 April 2025.
Baca juga: Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Atas Dugaan Penghinaan Marga Pono
Permasalahan Lama yang Kembali Dibuka
Rayen Pono, mantan personel Pasto dan penyanyi lagu Cinta dari Timur, menjelaskan bahwa sebelumnya masalah ini sebenarnya sudah selesai. Bahkan Ahmad Dhani sempat meminta maaf terkait plesetan nama tersebut dalam percakapan pribadi via WhatsApp.
Namun, menurut Rayen, masalah kembali mencuat lantaran Ahmad Dhani mengulanginya dalam sebuah diskusi publik yang disiarkan langsung.
“Substansi utamanya adalah ketika bercanda yang meremehkan itu terulang lagi dalam debat terbuka. Yang menyaksikan banyak orang secara live,” ujar Rayen di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Rayen Pono juga menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan karena sakit hati pribadi. Melainkan demi memberi pelajaran bahwa menghormati nama marga adalah prinsip yang harus di jaga, terutama oleh publik figur.
Kepada media, Rayen Pono juga menanggapi tudingan netizen yang menyebutnya tidak konsisten karena dulu sudah memaafkan.
“Saya gentlemen, tapi jangan salah paham. Waktu itu saya maafkan karena Dhani sudah minta maaf. Tapi sekarang mengulanginya lagi, itu namanya tidak ada itikad baik,” jelasnya tegas.
Bukti-Bukti dan Dukungan Komunitas Marga
Kuasa hukum Rayen, Jajang, menyebut bahwa laporan ini menyertakan berbagai bukti kuat, antara lain:
Video live forum publik di kawasan Senayan, Bukti percakapan WhatsApp
Pernyataan resmi dari komunitas marga keluarga yang merasa tersinggung
“Apalagi yang melakukan adalah public figure, bahkan anggota dewan. Ini menyangkut etika dan tanggung jawab moral,” ujar Jajang.
Pasal dan Ancaman Hukum
Ahmad Dhani terduga melanggar beberapa pasal dalam KUHP dan undang-undang terkait diskriminasi ras dan etnis, antara lain:
Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, lalu Pasal 310 KUHP, Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf B UU RI No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Ahmad Dhani Angkat Bicara
Sementara itu, Ahmad Dhani memberikan pernyataan yang berbeda. Ia menyebut bahwa kesalahan itu hanyalah “typo” pada draft undangan sebelumnya, dan ia sudah menyampaikan permintaan maaf.
“Sudah minta maaf atas typo di draft undangan. Semua orang punya hak untuk melapor. Tapi kalau pakai nalar, saya yakin orang nggak percaya saya melakukan itu secara sengaja,” ujar Dhani,