Jakarta (Lampost.co): Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI merasa ada kejanggalan pada produk kecantikan di klinik Richard Lee.
Dalam konferensi pers yang terselenggara di Hotel Ra Suites Simatupang, Jakarta Selatan, pihak BPI KPNPA menyebut dugaan klinik kecantikan milik dr. Richard Lee menjual produk perawatan kulit dan wajah yang berbahaya bagi konsumen.
“Kami ingin menyampaikan tentang perkembangan laporan tentang aduan kami ke Bareskrim kemarin. Sebelum kami membuat laporan, kami sudah melakukan kajian penelitian terhadap pemberitaan online,” ujar perwakilan BPI KPNPA, Sabtu, 31 Agustus 2024.
BPI KPNPA mengungkapkan pihaknya pun telah meminta keterangan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pengawasan peredaran produk kecantikan tersebut.
“Berdasarkan berita online, BPOM mengatakan telah menyita sebanyak 2.475 buah skincare beretiked biru. Itu termasuk ke dalam produk yang berbahaya. Dan itu kita sinyalir adalah produk dari Athena Group, yang kita sinyalir milik dokter Richard Lee,” lanjutnya.
Dia menuturkan salah satu produk dengan dugaan berbahaya adalah DNA salmon Athena Group milik dr. Richard Lee. Karena menggunakan jarum suntik untuk pengaplikasiannya. Pasalnya, produk seperti itu bisa masyarakat salahgunakan apabila pemasarannya secara bebas.
“Yang jadi kekhawatiran kan apakah produk tersebut bisa diperjual-belikan secara bebas? Dan apakah ada kontrol terhadap penggunaan jarum suntik ini? Takutnya, jarum suntik yang sudah konsumen gunakan bisa disalahgunakan,” katanya.
Lebih lanjut, BPI KPNPA menyebut pihaknya telah mendapat kabar seorang artis mengalami masalah pada wajah akibat penyalahgunaan produk kecantikan. Ia berharap kedepannya hal serupa tak terjadi lagi dan seluruh produk kecantikan terbebas dari bahan berbahaya.
“Kita berharap dari perkara ini, ke depannya produk-produk kecantikan yang masyarakat konsumsi terbebas dari bahan berbahaya,” pungkasnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News