Jakarta (Lampost.co)—Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai Kamis (3/5/2024). Isu ini terus menjadi sorotan publik, terutama setelah terkuaknya alasan selebgram tersebut menggugat cerai sang mantan suami.
Berkas gugatan cerai Ria Ricis kepada Teuku Ryan beredar di media sosial pada Minggu 5/5/ 2024). Publik memang bisa mengakses dokumen pengadilan dengan nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS tersebut dari direktori Mahkamah Agung.
Dalam catatan tersebut terungkap beberapa penyebab dan kronologi gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan. Rumah tangga keduanya mulai tidak harmonis sejak April 2022.
Es Susu Kurma
Ucapan Ibunda Teuku Ryan kepada Ria Ricis perkara es susu kurma menjadi pemicu masalah. Ketika itu, Ria menyiapkan es susu kurma untuk mantan suaminya berbuka puasa. Namun, ibunda Teuku Ryan mengomentari karena sang anak punya riwayat amandel.
“Karena kondisi penggugat sedang hamil muda, sehingga penggugat merasa tidak nyaman secara batin,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Bekerja di Bulan Puasa
Ria Ricis juga tidak nyaman dengan mertuanya yang sempat mempertanyakan mengapa Teuku Ryan harus bekerja selama bulan puasa. Tetapi pada saat itu, Ria menilai Ryan lebih membela ibunya sehingga dia merasa tidak mendapat dukungan mantan suaminya itu.
“Sejak kejadian itu penggugat merasa tergugat berubah sikapnya. Penggugat merasa tidak mendapat perhatian, merasa tidak mendapat kasih sayang seutuhnya seperti sebelumnya layaknya suami istri,” tulis catatan tersebut.
Transferan Rp500 Juta
Selain itu, Ria Ricis merasa Ryan tidak mau menyisihkan waktu untuk berkomunikasi dengannya. Ryan lebih memilih menghabiskan waktu dengan kegiatan di luar rumah. Alhasil, komunikasi keduanya berlangsung buruk.
Dalam catatan tersebut juga tertulis Ryan bahkan pernah mendiamkan Ria sekitar sepekan karena tidak punya uang. Ryan baru bersikap baik kepada Ria setelah mendapat transfer uang Rp500 juta.
“Tergugat juga pernah mendiamkan penggugat kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang, sampai akhirnya penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk tergugat sebesar Rp500 juta melalui saksi II untuk diteruskan kepada tergugat dengan alasan uang pekerjaan dari brand, yang kemudian tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada penggugat,” tulisnya.