Jakarta (Lampost.co) – Vadel Badjideh saat ini masih menjalani masa penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Poin Penting
- Vadel Badjideh masih ditahan di Polres Jakarta Selatan.
- Keluarga memberi dukungan penuh menghadapi sidang.
- Berkas perkara Vadel hampir lengkap, segera dilimpahkan.
- Vadel disangkakan tindak asusila dan pelanggaran perlindungan anak.
Kasus dugaan tindak asusila yang dilaporkan Nikita Mirzani terhadap dirinya kini memasuki tahap pelengkapan berkas.
Proses hukum terus berjalan, bahkan kasus ini dikabarkan segera mencapai tahap P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Baca juga : Keluarga Vadel Badjideh Upayakan Jalan Damai dengan Nikita Mirzani
Di tengah situasi tersebut, keluarga tetap menunjukkan dukungan penuh kepada Vadel agar tetap kuat menghadapi sidang.
“Kita semangatin dia aja,” kata Martin Badjideh saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025).
Namun, keluarga Vadel Badjideh mengaku belum sepenuhnya memahami prosedur sidang yang akan segera dihadapi Vadel.
“Kita bakal tanya dulu ke kuasa hukum kita seperti apa,” tutur kakak kedua Vadel, Bintang Badjideh.
Selain memikirkan jalannya proses hukum, keluarga juga berhati-hati menyampaikan situasi ini kepada sang ibu.
“Menjelaskannya (pada ibu) yang paling penting tenang dulu, mencari jalan keluar gimana, dan kita jelasin pelan-pelan,” ujar Bintang.
Sementara itu, pihak kepolisian menjelaskan bahwa berkas perkara Vadel masih dilengkapi sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Dari penyidik sedang melengkapi berkas dan kita menunggu untuk P21, setelah P21 kita kirimkan ke Kejaksaan baik dari VA (Vadel Badjideh), barang bukti, dan lain-lain,” kata Kompol Nurma Dewi.
Seperti diketahui, Vadel telah ditahan sejak 13 Februari 2025 setelah resmi menjadi tersangka dalam kasus ini.
Vadel Badjideh dilaporkan Nikita Mirzani atas dugaan tindak asusila dan kekerasan seksual terhadap LM, anak Nikita.
Selain itu, Vadel juga menghadapi dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Kini, keluarga besar Vadel berharap proses hukum berjalan lancar dan menemukan jalan terbaik untuk semua pihak.