• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 30/07/2025 05:49
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Lesti Kejora Dilaporkan Ke Polisi Karena Lagu Ini

Lesti Kejora dilaporkan ke polisi karena diduga melanggar hak cipta lagu dangdut ciptaan Yoni Dores. Kasus ini tengah diselidiki.

Nana HasanbyNana Hasan
26/05/25 - 16:02
in Hiburan, Nasional
A A
Lesti Kejora Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta oleh Yoni Dores.Dok

Lesti Kejora Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta oleh Yoni Dores.Dok

Jakarta (Lampost.co) – Lesti Kejora Dilaporkan atas Dugaan Langgar Hak Cipta Lagu Dangdut Ciptaan Yoni Dores. Lesti Kejora kembali menjadi sorotan usai dilaporkan terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu dangdut.

Poin Penting

  • Lesti Kejora dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu dangdut ciptaan Yoni Dores.
  • Lesti diduga mengunggah cover lagu-lagu tersebut di YouTube sejak 2018 tanpa izin pencipta lagu.Laporan diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.
  • Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 113 jo Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  • Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung dan polisi sedang memeriksa bukti dan saksi.

Penyanyi ini dituding menggunakan lagu-lagu ciptaan Yoni Dores tanpa izin. Lesti mengunggah lagu tersebut ke kanal YouTube miliknya sejak 2018. Beberapa lagu yang disebut termasuk “Bagai Ranting yang Kering”, “Cinta Bukanlah Kapal”, “Buaya Buntung”, dan “Arjuna Buaya”. Unggahan lagu-lagu itu diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan sang pencipta lagu, Yoni Dores.

Baca juga : Ayushita Gantikan Putri Marino di Losmen Bu Broto: Ini Cara Dalami Peran Mbak Pur

Polda Metro Jaya telah menerima laporan resmi terkait dugaan ini. Laporan disampaikan oleh seseorang berinisial IS. IS bertindak sebagai pelapor sekaligus kuasa hukum Yoni Dores. Lesti disebut sebagai terlapor dalam laporan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi laporan masuk pada Minggu, 18 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa laporan berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jika terbukti bersalah, Lesti terancam hukuman penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Polisi kini tengah mengumpulkan bukti dan memeriksa keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam laporan tersebut.

Pelapor menyertakan surat pernyataan publisher dari PT ASKM sebagai bukti kepemilikan hak cipta oleh Yoni Dores. Lesti sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Publik menanti klarifikasi dari pihak sang penyanyi.

Kasus ini menjadi perhatian besar, mengingat Lesti merupakan salah satu penyanyi dangdut populer di Indonesia. Pelanggaran hak cipta semakin menjadi sorotan di era digital. Kasus ini dapat menjadi pengingat penting bagi pelaku industri.

Tags: artis Indonesiahak cipta lagukasus Lestilagu dangdutlaporan polisiLesti Kejorapelanggaran hak ciptaPenyanyi Dangdutpolda metro jayaRizky BillarYoni Dores
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Lagu Terbuang dalam Waktu.

Makna Lagu ‘Terbuang dalam Waktu’ Barasuara, Soundtrack Sore: Istri dari Masa Depan

byEffran
29/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Lagu "Terbuang dalam Waktu" milik Barasuara kembali menarik perhatian warganet. Lagu itu sebagai soundtrack film "Sore:...

Ivan Gunawan Ungkap Kisah Cinta Ruben Onsu dan Desy Ratnasari.Dok

Ruben Onsu Jatuh di Kamar Mandi, Begini Kronologi dan Kondisinya

byEffran
29/07/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Presenter Ruben Onsu mengalami insiden mengejutkan pada 30 Juni 2025. Ruben Onsu jatuh di kamar mandi rumahnya...

Kwik Kian Gie

Kwik Kian Gie Meninggal Dunia, Ekonom Senior dan Mantan Menko Ekuin Era Gus Dur Tutup Usia 90 Tahun

bySri Agustina
29/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Kabar duka datang dari dunia ekonomi dan politik nasional. Ekonom senior dan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.