Jakarta (Lampost.co) – Lesti Kejora Dilaporkan atas Dugaan Langgar Hak Cipta Lagu Dangdut Ciptaan Yoni Dores. Lesti Kejora kembali menjadi sorotan usai dilaporkan terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu dangdut.
Poin Penting
- Lesti Kejora dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu dangdut ciptaan Yoni Dores.
- Lesti diduga mengunggah cover lagu-lagu tersebut di YouTube sejak 2018 tanpa izin pencipta lagu.Laporan diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.
- Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 113 jo Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung dan polisi sedang memeriksa bukti dan saksi.
Penyanyi ini dituding menggunakan lagu-lagu ciptaan Yoni Dores tanpa izin. Lesti mengunggah lagu tersebut ke kanal YouTube miliknya sejak 2018. Beberapa lagu yang disebut termasuk “Bagai Ranting yang Kering”, “Cinta Bukanlah Kapal”, “Buaya Buntung”, dan “Arjuna Buaya”. Unggahan lagu-lagu itu diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan sang pencipta lagu, Yoni Dores.
Baca juga : Ayushita Gantikan Putri Marino di Losmen Bu Broto: Ini Cara Dalami Peran Mbak Pur
Polda Metro Jaya telah menerima laporan resmi terkait dugaan ini. Laporan disampaikan oleh seseorang berinisial IS. IS bertindak sebagai pelapor sekaligus kuasa hukum Yoni Dores. Lesti disebut sebagai terlapor dalam laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi laporan masuk pada Minggu, 18 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa laporan berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jika terbukti bersalah, Lesti terancam hukuman penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Polisi kini tengah mengumpulkan bukti dan memeriksa keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam laporan tersebut.
Pelapor menyertakan surat pernyataan publisher dari PT ASKM sebagai bukti kepemilikan hak cipta oleh Yoni Dores. Lesti sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Publik menanti klarifikasi dari pihak sang penyanyi.
Kasus ini menjadi perhatian besar, mengingat Lesti merupakan salah satu penyanyi dangdut populer di Indonesia. Pelanggaran hak cipta semakin menjadi sorotan di era digital. Kasus ini dapat menjadi pengingat penting bagi pelaku industri.