• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 27/02/2026 23:27
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hiburan

Mediasi dengan Richard Lee Gagal, Polisi Segera Periksa Doktif Sebagai Tersangka

Upaya mediasi antara Dokter Detektif dan dr. Richard Lee gagal total. Polisi segera memanggil Doktif sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.

Nana HasanbyNana Hasan
07/01/26 - 19:18
in Hiburan
A A

Jakarta (Lampost.co) – Konflik hukum antara dr. Samira atau Dokter Detektif (Doktif) dengan dr. Richard Lee semakin memanas. Polres Metro Jakarta Selatan memastikan bahwa upaya mediasi kedua belah pihak menemui jalan buntu. Hal ini terjadi karena pelapor maupun terlapor tidak menghadiri agenda mediasi yang telah terjadwal.

Poin Penting

  • Agenda mediasi gagal total karena dr. Richard Lee dan Doktif tidak hadir dua kali.
  • Polisi segera memanggil Amira Farahnaz (Doktif) untuk diperiksa sebagai tersangka UU ITE.
  • Richard Lee juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan tersangka pada 7 Januari 2026.
  • Kasus ini menggunakan Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik di ruang digital.

Penyidik telah mengundang mereka sebanyak dua kali untuk duduk bersama. Namun, kedua pihak tetap memilih absen pada agenda terakhir hari Selasa, 6 Januari 2026. Kanit Krimum Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, memberikan penjelasan terkait situasi tersebut.

“Kami sudah berupaya memediasi keduanya dengan mengundang mereka sebanyak dua kali. Namun, baik pelapor maupun terlapor tidak berkenan hadir,” kata Igo Fazar.

Penyidikan Berlanjut ke Tahap Pemeriksaan Tersangka

Oleh karena mediasi gagal, pihak kepolisian kini melanjutkan perkara ke tahap penyidikan lebih lanjut. Penyidik segera menerbitkan surat panggilan resmi untuk memeriksa Doktif dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Kasus ini berawal dari laporan dr. Richard Lee terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Laporan tersebut masuk ke kepolisian pada tanggal 12 Desember 2025 yang lalu. Meskipun sudah ada penetapan status, polisi belum merinci jadwal pasti pemanggilan Doktif. AKP Igo Fazar Akbar menegaskan komitmen penyidik untuk menuntaskan kasus ini dengan segera.

“Yang pasti, Doktif (Amira Farahnaz) akan segera dipanggil sebagai tersangka,” tuturnya.

Saling Lapor dan Status Tersangka Richard Lee

Di sisi lain, dr. Richard Lee juga menghadapi proses hukum yang serupa. Kombes Reonald Simanjuntak menyatakan bahwa Richard Lee akan menjalani pemeriksaan tersangka pada 7 Januari 2026. Pemeriksaan ini sempat tertunda karena Richard mengajukan permohonan penundaan pada akhir tahun lalu.

Perseteruan ini melibatkan dua laporan yang saling berkaitan di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan. Doktif melaporkan Richard Lee terlebih dahulu pada bulan Desember 2024 silam. Sebaliknya, Richard Lee melaporkan balik Doktif atas dugaan pencemaran nama baik di ruang digital.

Ancaman Jeratan Pasal UU ITE

Penyidik menyangkakan Pasal 27A UU ITE kepada Dokter Detektif dalam perkara di Polres Jakarta Selatan. Pasal ini mengatur tentang larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik. Perseteruan ini menarik perhatian publik karena melibatkan dua sosok populer di dunia kecantikan.

Kini, masyarakat menunggu langkah tegas dari aparat kepolisian dalam menangani perselisihan dua dokter ini. Proses hukum tetap berjalan secara profesional sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Tags: Dokter DetektifDoktif Tersangkapencemaran nama baikPolres Metro Jakarta SelatanRichard LeeUU ITE
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Spider-Man No Way Home

Alasan Mengejutkan Spider-Man: No Way Home Dilarang Tayang di China Terungkap

byNana Hasan
27/02/2026

Jakarta (Lampost.co) - CEO Sony Pictures, Tom Rothman, akhirnya membongkar alasan film Spider-Man: No Way Home gagal tayang di China....

Virgoun dan Lindi Fitriyana Resmi Menikah

Virgoun dan Lindi Fitriyana Resmi Menikah, Pilih Tanggal Cantik di Gading Serpong

byNana Hasan
27/02/2026

Jakarta (Lampost.co) - Musisi populer Virgoun akhirnya resmi melepas status dudanya dengan menikahi Lindi Fitriyana pada Kamis, 26 Februari 2026....

olla ramlan

Olla Ramlan Menangis di Hutan Malaysia, Syuting Serial Walid Penuh Tantangan

byNana Hasan
27/02/2026

Jakarta (Lampost.co) - Aktris cantik Olla Ramlan baru saja membagikan pengalaman emosional saat syuting di pelosok Malaysia. Ia terlibat dalam...

Berita Terbaru

Aparat kepolisian melakukan razia terhadap remaja yang melakukan balap liar dan perang sarung pada malam hari. Dok/Lampost.co
Hukum

Ramadan Aman, Polresta Bandar Lampung Intensifkan Pengawasan Perang Sarung

byAdi Sunaryo
27/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)– Polresta Bandar Lampung memperketat patroli malam selama Ramadan untuk mengantisipasi potensi perang sarung yang melibatkan remaja. Kapolresta...

Read moreDetails
Eva Dwiana Instruksikan Satgas Aktif Cegah Perang Sarung Selama Ramadan

Eva Dwiana Instruksikan Satgas Aktif Cegah Perang Sarung Selama Ramadan

27/02/2026
Aparat kepolisian melakukan razia malam hari. Dok/Antara

Polresta Bandar Lampung Tingkatkan Patroli Malam Cegah Perang Sarung

27/02/2026
Umumkan Solar Habis, Namun Anggota DPRD Lampung Temukan Stok 6.000 Liter di SPBU Seputih Jaya

Umumkan Solar Habis, Namun Anggota DPRD Lampung Temukan Stok 6.000 Liter di SPBU Seputih Jaya

27/02/2026
Jadwal imsakiyah Ramadan 1446 Hijriah untuk wilayah Lampung dan sekitarnya. Dok/Lampost.co

Jadwal Imsak, Buka Puasa, dan Salat Lengkap Wilayah Tulang Bawang Selama Ramadan 1447 H/2026 M

27/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.