Jakarta (Lampost.co) – Sidang gugatan cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya terus berlanjut di Pengadilan Agama Bandung. Pada Rabu, 31 Desember, pengadilan menyatakan proses mediasi kedua pihak resmi gagal.
Poin Penting:
- Mediasi cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya dinyatakan gagal.
- Sidang berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara di PA Bandung.
- Atalia hadir langsung, Ridwan Kamil kembali diwakili kuasa hukum.
- Sidang memasuki tahap akhir dengan sistem e-litigasi.
Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, memastikan sidang memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Sebelumnya, kedua pihak telah mengikuti proses mediasi sesuai ketentuan pengadilan.
Setelah absen pada mediasi perdana, Atalia Praratya hadir langsung pada sidang lanjutan. Cinta, sapaan Atalia, datang bersama tim kuasa hukumnya ke PA Bandung.
Baca juga : Deretan Artis Indonesia Terseret Kasus Hukum 2025, dari Pemerasan hingga Zina
“Ya. Sidang (terbaru) Bu Atalia hadir sendiri dan didampingi kuasanya. Agendanya pemeriksaan pokok perkara,” ucap Dede Supriadi.
Sementara itu, Ridwan Kamil kembali tidak hadir secara langsung di persidangan. Mantan Gubernur Jawa Barat tersebut tetap diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Dede menjelaskan, ketidakhadiran tergugat memengaruhi proses perdamaian di pengadilan. Karena itu, mediator menyatakan mediasi tidak mencapai kesepakatan.
“Di mediasi, dari laporan mediator, Pak RK dan Bu Atalia hadir. Tapi hasilnya, mediasi tidak berhasil,” ungkapnya.
Pengadilan tidak mengungkap detail pokok perkara dengan alasan menjaga privasi para pihak. amun, publik mengetahui isu rumah tangga ini mencuat setelah pengakuan Lisa Mariana.
Lisa Mariana mengaku memiliki hubungan khusus dengan Ridwan Kamil saat menjabat. Ia juga mengklaim anaknya merupakan anak kandung Ridwan Kamil.
Meski tes DNA menyatakan sebaliknya, Lisa tetap bersikeras dengan pengakuannya. Isu tersebut kemudian menjadi sorotan luas dan memengaruhi rumah tangga Ridwan Kamil.
Kini, sidang cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya memasuki tahap akhir. Pengadilan melanjutkan proses sidang secara elektronik atau e-litigasi.
Agenda berikutnya adalah penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak. Sidang lanjutan tersebut akan berlangsung pada 2 Januari 2026.
“Agenda berikutnya penyampaian kesimpulan secara e-litigasi, dijadwalkan pada 2 Januari 2026,” tutup Dede.
Atalia Praratya resmi menggugat cerai pada 15 Desember 2025. Sidang perdana berlangsung pada 17 Desember dengan agenda mediasi perdamaian. Saat itu, kedua pihak kompak absen dan di wakili kuasa hukum masing-masing.








