Jakarta (Lampost.co)— Usai majelis Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan pengesahan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian, lantas bagaimana dengan status pernikahan kedua pasangan itu saat ini?
Menanggapi hal ini, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan beberapa hal. “Sebetulnya kalau dia statusnya tetap suami istri.
Tetapi kan kalau pandangan hukum anggapan mereka kan memang sudah sah. Karena memang tidak mengerti ya, tidak mengerti mereka itu. Kita tahu proses pernikahannya Rizky itu sudah meliput sama media massa, tahu semua gitu ya. Anggapannya sudah ada masalah,” buka Suryana saat di kantornya, Senin, 25 November 2024.
Baca juga: Rizky Febian Diminta Nikah Ulang, Ini Penyebabnya
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyebut pihak Rizky Febian dan Mahalini juga tidak bersalah mengenai hal tersebut.
Sebab, menurutnya kemungkinan sudah sepenuhnya menyerahkan kepada pihak weeding organizer untuk mengurusnya
“Apalagi kita tahu pernikahan dia itu kan sampai ada WO-nya segala macamnya, kemudian mereka juga punya staff-staffnya. Artinya, kalau tidak tahu menahu, taunya sih beres saja begitu ya. Ini mungkin yang ketemu di persidangan juga ada fakta di persidangan, bahwa pernikahan itu ya sebetulnya Rizky nggak salah keluarga (juga nggak salah),” terangnya lagi.
Tidak Ada Komentar
Hingga kini baik Mahalini dan Rizky Febian belum dapat memberikan komentar. Imbas permasalahan tersebut, ke duanya di rekomendasikan untuk menikah ulang.
“Kalau itu mah tidak ada jadwalnya, tergantung yang bersangkutan, dan bersangkutan sendiri. Itu sudah urusan pribadi, setelah ada putusan ini kemudian majelis hakim menjelaskan seperti itu, tinggal mereka langsung mengurus persyaratan untuk melengkapi,” tuturnya.
Alasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak pengesahan pernikahan ini karenakan wali yang menikahkan keduanya tak memenuhi kriteria rukun nikah.
“Setelah Mahalini mualaf kemudian nikah, otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, nah di situlah berarti walinya bukan orang tuanya kan. Di dalam persidangan menemukan fakta, ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali,” terang Suryana.
“Nah di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu. Bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang seperti undang-undang kehendaki,” pungkasnya.