• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 12/07/2025 14:05
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Permohonan Pengesahan Nikah Ditolak, Bagaimana Status Pernikahan Mahalini-Rizky Febian?

Nur by Nur
26/11/24 - 20:29
in Hiburan, Nasional
A A
Rizki Febian.

Rizki Febian. Dok/Instagram

Jakarta (Lampost.co)— Usai majelis Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan pengesahan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian, lantas bagaimana dengan status pernikahan kedua pasangan itu saat ini?

Menanggapi hal ini, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan beberapa hal. “Sebetulnya kalau dia statusnya tetap suami istri.

Tetapi kan kalau pandangan hukum anggapan mereka kan memang sudah sah. Karena memang tidak mengerti ya, tidak mengerti mereka itu. Kita tahu proses pernikahannya Rizky itu sudah meliput sama media massa, tahu semua gitu ya. Anggapannya sudah ada masalah,” buka Suryana saat di kantornya, Senin, 25 November 2024.

Baca juga: Rizky Febian Diminta Nikah Ulang, Ini Penyebabnya

Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyebut pihak Rizky Febian dan Mahalini juga tidak bersalah mengenai hal tersebut.

Sebab, menurutnya kemungkinan sudah sepenuhnya menyerahkan kepada pihak weeding organizer untuk mengurusnya
“Apalagi kita tahu pernikahan dia itu kan sampai ada WO-nya segala macamnya, kemudian mereka juga punya staff-staffnya. Artinya, kalau tidak tahu menahu, taunya sih beres saja begitu ya. Ini mungkin yang ketemu di persidangan juga ada fakta di persidangan, bahwa pernikahan itu ya sebetulnya Rizky nggak salah keluarga (juga nggak salah),” terangnya lagi.

Tidak Ada Komentar

Hingga kini baik Mahalini dan Rizky Febian belum dapat memberikan komentar.  Imbas permasalahan tersebut, ke duanya di rekomendasikan untuk menikah ulang.

“Kalau itu mah tidak ada jadwalnya, tergantung yang bersangkutan, dan bersangkutan sendiri. Itu sudah urusan pribadi, setelah ada putusan ini kemudian majelis hakim menjelaskan seperti itu, tinggal mereka langsung mengurus persyaratan untuk melengkapi,” tuturnya.

Alasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak pengesahan pernikahan ini karenakan wali yang menikahkan keduanya tak memenuhi kriteria rukun nikah.

“Setelah Mahalini mualaf kemudian nikah, otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, nah di situlah berarti walinya bukan orang tuanya kan. Di dalam persidangan menemukan fakta, ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali,” terang Suryana.

“Nah di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu. Bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang seperti undang-undang kehendaki,” pungkasnya.

Tags: Mahalinipembatalan nikah mahalinipenikahan mahalini dan rizky febianRizky Febianstatus pernikahan mahalini
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Poster bergambar wajah Riza Chalid(Dok.MI)

Riza Chalid Tersangka, Bersih-bersih Bisnis Minyak dari Lingkaran Korup

by Triyadi Isworo
12/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman berharap. Penetapan Riza Chalid...

Rizal Chalid

Riza Chalid Diduga Kabur ke Singapura, Kejagung Didesak Evaluasi Penanganan Kasus Korupsi Minyak Pertamina

by Sri Agustina
11/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Kejaksaan Agung RI tengah menjadi sorotan publik usai Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak...

isyana Sarasvati

Isyana Sarasvati Rilis Game of Love, Ekspresi Jujur dari Hubungan yang Tak Lagi Sejalan

by Nana Hasan
11/07/2025

Jakarta (Lampost.co) - Isyana Sarasvati kembali hadir dengan karya baru berjudul "Game of Love", sebagai pembuka babak MAMIU dalam album...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.