Jakarta (Lampost.co) – Penyidik Polres Belu akhirnya menetapkan status hukum bagi Piche Kota. Namun, polisi memutuskan untuk tidak menahan tersangka kasus pemerkosaan tersebut. Piche kini hanya perlu menjalani wajib lapor secara rutin setiap pekan.
Poin Penting
- Piche Kota tidak ditahan karena bersikap kooperatif dan mendapat jaminan orang tua.
- Tersangka wajib melapor dua kali seminggu setiap Selasa dan Kamis.
- Roy Mali (DPO) tertangkap di Timor Leste dan menunggu proses deportasi.
- Rifal Sila akan menjalani pemeriksaan kedua pada hari Jumat mendatang.
- Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pertimbangan Polisi Terkait Penangguhan Penahanan
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Belu telah menyelesaikan pemeriksaan intensif terhadap Piche Kota. Meskipun berstatus tersangka, polisi menilai sang pemuda sangat kooperatif selama proses hukum berlangsung. Selain itu, orang tua tersangka memberikan jaminan penuh sehingga penahanan fisik tidak dilakukan.
Baca juga : Rugi 20 Miliar, Nikita Mirzani Gugat Balik Reza Gladys Terkait Kontrak Iklan
“Berdasarkan pertimbangan subjektif dari penyidik, PK (Piche Kota) tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan,” ujar Kapolres Belu AKBP I Gede Astawa.
Selanjutnya, Piche wajib melapor ke kantor polisi dua kali dalam seminggu. Jadwal wajib lapor tersebut jatuh pada hari Selasa dan Kamis. Akibatnya, publik terus menyoroti perkembangan kasus yang menyeret anak pimpinan DPRD Belu ini.
Pengejaran Tersangka Roy Mali Hingga ke Timor Leste
Sementara itu, polisi masih memburu dua tersangka lainnya yakni Roy Mali dan Rifal Sila. Roy Mali masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Februari 2026. Ia sempat mencoba melarikan diri ke Timor Leste melalui jalur ilegal.
Namun, upaya pelarian tersebut gagal berkat koordinasi cepat dengan otoritas kepolisian Timor Leste. Saat ini, Roy Mali sedang menunggu proses deportasi kembali ke Indonesia. Di sisi lain, Rifal Sila mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama polisi.
“Untuk RS pada panggilan pertama tidak datang, jadi sudah kami panggilan kedua kemarin untuk diperiksa Jumat,” pungkasnya.
Ancaman Hukuman Pasal Berlapis
Aparat menjerat para tersangka dengan pasal berlapis yang cukup berat. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban yang masih berstatus siswi SMA.
“Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUH Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” ujar Astawa.








