• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 26/02/2026 19:03
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hiburan

Piche Kota Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA Tidak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya

Polres Belu tidak menahan Piche Kota tersangka pemerkosaan siswi SMA karena sikap kooperatif. Simak alasan polisi dan status tersangka lainnya di sini.

Nana HasanbyNana Hasan
26/02/26 - 17:40
in Hiburan
A A
Piche Kota Indonesian Idol

Jakarta (Lampost.co) – Penyidik Polres Belu akhirnya menetapkan status hukum bagi Piche Kota. Namun, polisi memutuskan untuk tidak menahan tersangka kasus pemerkosaan tersebut. Piche kini hanya perlu menjalani wajib lapor secara rutin setiap pekan.

Poin Penting

  • Piche Kota tidak ditahan karena bersikap kooperatif dan mendapat jaminan orang tua.
  • Tersangka wajib melapor dua kali seminggu setiap Selasa dan Kamis.
  • Roy Mali (DPO) tertangkap di Timor Leste dan menunggu proses deportasi.
  • Rifal Sila akan menjalani pemeriksaan kedua pada hari Jumat mendatang.
  • Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pertimbangan Polisi Terkait Penangguhan Penahanan

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Belu telah menyelesaikan pemeriksaan intensif terhadap Piche Kota. Meskipun berstatus tersangka, polisi menilai sang pemuda sangat kooperatif selama proses hukum berlangsung. Selain itu, orang tua tersangka memberikan jaminan penuh sehingga penahanan fisik tidak dilakukan.

Baca juga : Rugi 20 Miliar, Nikita Mirzani Gugat Balik Reza Gladys Terkait Kontrak Iklan

“Berdasarkan pertimbangan subjektif dari penyidik, PK (Piche Kota) tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan,” ujar Kapolres Belu AKBP I Gede Astawa.

Selanjutnya, Piche wajib melapor ke kantor polisi dua kali dalam seminggu. Jadwal wajib lapor tersebut jatuh pada hari Selasa dan Kamis. Akibatnya, publik terus menyoroti perkembangan kasus yang menyeret anak pimpinan DPRD Belu ini.

Pengejaran Tersangka Roy Mali Hingga ke Timor Leste

Sementara itu, polisi masih memburu dua tersangka lainnya yakni Roy Mali dan Rifal Sila. Roy Mali masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Februari 2026. Ia sempat mencoba melarikan diri ke Timor Leste melalui jalur ilegal.

Namun, upaya pelarian tersebut gagal berkat koordinasi cepat dengan otoritas kepolisian Timor Leste. Saat ini, Roy Mali sedang menunggu proses deportasi kembali ke Indonesia. Di sisi lain, Rifal Sila mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama polisi.

“Untuk RS pada panggilan pertama tidak datang, jadi sudah kami panggilan kedua kemarin untuk diperiksa Jumat,” pungkasnya.

Ancaman Hukuman Pasal Berlapis

Aparat menjerat para tersangka dengan pasal berlapis yang cukup berat. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban yang masih berstatus siswi SMA.

“Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUH Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” ujar Astawa.

Tags: berita Belu terbaruHUKUMkasus pemerkosaan BeluKRIMINALPiche KotaPolres BeluRoy Mali DPOsiswi sma
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

nikita Mirzani

Rugi 20 Miliar, Nikita Mirzani Gugat Balik Reza Gladys Terkait Kontrak Iklan

byNana Hasan
26/02/2026

Jakarta (Lampost.co) - Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani berdampak sangat buruk pada kondisi finansialnya. Saat ini, Nikita sedang mendekam...

Zara Larsson

Alasan Zara Larsson Blokir Chris Brown di Spotify Terungkap

byNana Hasan
26/02/2026

Jakarta (Lampost.co) - Penyanyi berbakat Zara Larsson baru saja mengungkapkan ketidaksukaannya terhadap seorang musisi R&B ternama. Hal tersebut terungkap melalui...

Suzzanna, Santet Dosa di Atas Dosa, Luna Maya, Reza Rahadian, film horor terbaru, ilmu hitam, santet Banyuwangi, santet Ponorogo, Lebaran 2026.

Film Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa Ungkap Rahasia Ilmu Hitam Indonesia

byNana Hasan
26/02/2026

Jakarta (Lampost.co) - Film Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa siap mengedukasi penonton mengenai seluk-beluk praktik ilmu hitam di Indonesia....

Berita Terbaru

Salah satu lokasi di pinggir pantai Kecamatan Pesisir Tengah yang akan dibangun hotel/vila. (Lampost/Yon Fisoma)
Pesisir Barat

Banyak Investor di Pesisir Barat Bangun Dulu Urus Izin

byDelima Napitupuluand1 others
26/02/2026

Krui (lampost.co)--Proses pembangunan hotel dan penginapan di Kabupaten Pesisir Barat kini menjadi sorotan terkait kepatuhan perizinan. Plt Kepala Dinas Penanaman...

Read moreDetails
salah satu lokasi di pinggir pantai kecamatan pesisir tengah yang di bangun hotel villa atau penginapan

Warga Sebut Investor Asing Sangat Tertarik pada Lahan Pantai Krui

26/02/2026
Wujudkan Terbentuknya Pos Bantuan Hukum Hingga ke Desa

Wujudkan Terbentuknya Pos Bantuan Hukum Hingga ke Desa

26/02/2026
Piche Kota Indonesian Idol

Piche Kota Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA Tidak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya

26/02/2026
Perluas Akses Keadilan dan Perlindungan Hukum untuk Masyarakat Desa

Perluas Akses Keadilan dan Perlindungan Hukum untuk Masyarakat Desa

26/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.