• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 07/10/2025 05:12
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Putri Anne Resmi Pegang Hak Asuh Anak Setelah Cerai dari Arya Saloka Tanpa Perebutan Harta

Putri Anne resmi pegang hak asuh anak usai cerai dari Arya Saloka tanpa perebutan nafkah dan harta gono-gini.

Nana HasanbyNana Hasan
29/05/25 - 13:57
in Hiburan, Nasional
A A
Arya Saloka ceraikan Putri Anne.Dok

Arya Saloka ceraikan Putri Anne.Dok

Jakarta (Lampost.co) – Putri Anne dan Arya Saloka kini resmi bercerai secara verstek melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Perceraian berlangsung tanpa konflik soal hak asuh anak, nafkah, maupun harta bersama atau gono-gini.

Poin Penting

  • Putri Anne dan Arya Saloka resmi bercerai secara verstek. Hak asuh anak jatuh kepada Putri Anne tanpa diperdebatkan.
  • Tidak ada perebutan nafkah, harta gono-gini, atau jadwal kunjungan anak.
  • Arya diberi kebebasan penuh untuk tetap merawat anak.
  • Proses perceraian berlangsung tenang dan saling menghargai.

Arya Saloka mengajukan cerai talak tanpa melibatkan gugatan tambahan. Proses berjalan damai dan saling menghormati. Kuasa hukum Arya, Afalah Abdurrahim, memastikan hak asuh anak jatuh ke Putri Anne sesuai ketentuan hukum.

“Anak masih di bawah usia 12 tahun, jadi otomatis hak asuh ke ibunya,” ungkap Afalah dalam konferensi pers.

Meski hak asuh pada Putri Anne, Arya tetap mendapat akses luas untuk bertemu dan merawat anak mereka. “Keduanya sepakat memberi kebebasan dalam mengasuh tanpa jadwal kaku,” jelas Afalah menambahkan.

Arya dan Anne menunjukkan kedewasaan. Mereka kompak memberi ruang satu sama lain untuk mendidik anak.

Tak hanya itu, keduanya juga tidak memperdebatkan soal nafkah, termasuk mut’ah dan iddah. “Semua keputusan terkait nafkah kami serahkan pada para pihak,” tegas Afalah dengan nada diplomatis.

Putusan cerai dijatuhkan tanpa kehadiran Putri Anne di persidangan. Proses tetap berjalan sesuai hukum.

Meski menghadapi perceraian, Arya tetap tenang. Ia bersikap dewasa dan tidak menunjukkan sikap emosional. “Beliau mendoakan yang terbaik. Tak ada orang senang bercerai,” kata Afalah menutup pernyataannya.

Humas Pengadilan Agama, Suryana, turut membenarkan putusan hanya mencakup cerai talak. “Tidak ada gugatan harta gono-gini, nafkah, atau hak asuh dibahas di persidangan,” tegasnya.

Alasan perceraian mereka pun cukup sederhana: ketidakharmonisan dan perselisihan rumah tangga. Saat ini, Arya tinggal menunggu jadwal pembacaan ikrar talak setelah putusan resmi inkrah.

Proses ini akan mempertemukan Arya dan Putri Anne kembali di sidang terakhir di pengadilan.

Tags: Arya Salokaberita artis 2025Cerai Selebritigono-gini artishak asuh anaknafkah ceraiPengadilan Agama Jakarta Selatanperceraian damaiPutri Anneselebriti berceraisidang cerai artis
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

KPK Dalami Peran Asosiasi Gaphura dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Peran Asosiasi Gaphura dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

byMuharram Candra Lugina
06/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk memperdalam penyidikan kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama...

Pengembalian Uang Korupsi Kuota Haji Hampir Rp100 Miliar

Pengembalian Uang Korupsi Kuota Haji Hampir Rp100 Miliar

byMuharram Candra Lugina
06/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat menelusuri dan memulihkan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji...

KPK Pastikan Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji Tinggal Tunggu Waktu

KPK Pastikan Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji Tinggal Tunggu Waktu

byMuharram Candra Lugina
06/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan penetapan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian...

Load More
https://lampost.co/wp-content/uploads/2025/10/ads_banklampung03.mp4
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.