Jakarta (Lampost.co) – Putri Anne dan Arya Saloka kini resmi bercerai secara verstek melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Perceraian berlangsung tanpa konflik soal hak asuh anak, nafkah, maupun harta bersama atau gono-gini.
Poin Penting
Arya Saloka mengajukan cerai talak tanpa melibatkan gugatan tambahan. Proses berjalan damai dan saling menghormati. Kuasa hukum Arya, Afalah Abdurrahim, memastikan hak asuh anak jatuh ke Putri Anne sesuai ketentuan hukum.
“Anak masih di bawah usia 12 tahun, jadi otomatis hak asuh ke ibunya,” ungkap Afalah dalam konferensi pers.
Meski hak asuh pada Putri Anne, Arya tetap mendapat akses luas untuk bertemu dan merawat anak mereka. “Keduanya sepakat memberi kebebasan dalam mengasuh tanpa jadwal kaku,” jelas Afalah menambahkan.
Arya dan Anne menunjukkan kedewasaan. Mereka kompak memberi ruang satu sama lain untuk mendidik anak.
Tak hanya itu, keduanya juga tidak memperdebatkan soal nafkah, termasuk mut’ah dan iddah. “Semua keputusan terkait nafkah kami serahkan pada para pihak,” tegas Afalah dengan nada diplomatis.
Putusan cerai dijatuhkan tanpa kehadiran Putri Anne di persidangan. Proses tetap berjalan sesuai hukum.
Meski menghadapi perceraian, Arya tetap tenang. Ia bersikap dewasa dan tidak menunjukkan sikap emosional. “Beliau mendoakan yang terbaik. Tak ada orang senang bercerai,” kata Afalah menutup pernyataannya.
Humas Pengadilan Agama, Suryana, turut membenarkan putusan hanya mencakup cerai talak. “Tidak ada gugatan harta gono-gini, nafkah, atau hak asuh dibahas di persidangan,” tegasnya.
Alasan perceraian mereka pun cukup sederhana: ketidakharmonisan dan perselisihan rumah tangga. Saat ini, Arya tinggal menunggu jadwal pembacaan ikrar talak setelah putusan resmi inkrah.
Proses ini akan mempertemukan Arya dan Putri Anne kembali di sidang terakhir di pengadilan.