Jakarta (Lampost.co)— Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perceraian Kimberly Ryder. Dalam putusan yang dilakukan secara e-court, Kimberly Ryder juga mengantongi hak asuh atas kedua anaknya.
“Bahwa Perkawinan Penggugat dan Tergugat putus cerai,” bunyi salinan putusan tersebut, Jumat,29 November 2024.
“Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kim) dan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anaknya,” lanjutnya.
Baca juga: Kimberly Ryder Dituduh Melakukan Kekerasan pada Anak, Dilaporkan ke KPAI oleh Suami
Dalam putusan itu juga tertulis kewajiban yang wajib Edward Akbar penuhi. Kewajiban yakni memberikan nafkah untuk kedua anak setiap bulan.
“Bahwa nafkah anak mengabulkan sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan untuk dua orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen).”
Kimberly Ryder dan Edward Akbar sama-sama mendapatkan hak untuk mengajukan banding. Pengajuan banding itu di tunggu sampai 14 hari. Setelah keluarnya putusan cerai tersebut, sebelum akhirnya menyatakan inkrah.
Sebelumnya, Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024. Gugatan cerai pasangan ini dibumbui dengan laporan polisi oleh Kimberly Ryder kepada Edward Akbar.
Edward Akbar terduga menggelapkan mobil Kimberly Ryder. Namun, Edward Akbar yang sudah memenuhi panggilan polisi mengklaim mobil tersebut ada dan membelinya dalam masa pernikahan.
Selain itu, Kimberly Ryder dan Edward Akbar juga saling klaim soal tindak KDRT. Kimberly Ryder mengaku mendapatkan tindak KDRT dari keponakan Tamara Bleszynski itu. Sedangkan Edward Akbar menuduh Kimberly Ryder melakukan kekerasan terhadap dua anaknya.