• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 28/02/2026 04:50
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hiburan

Resmi Jadi Tersangka, Dokter Richard Lee Dicekal Polisi ke Luar Negeri

Polisi resmi mencekal Dokter Richard Lee ke luar negeri setelah gugatan praperadilannya ditolak. Simak detail pencekalan dan jadwal pemeriksaan terbarunya!

Nana HasanbyNana Hasan
13/02/26 - 15:50
in Hiburan
A A
Richard lee

richard lee

Jakarta (Lampost.co) – Polisi kini bertindak tegas setelah hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh dokter kecantikan Richard Lee. Pihak Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pencekalan agar Richard Lee tidak melarikan diri ke luar negeri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberikan keterangan resmi mengenai durasi pencegahan tersebut.

Poin Penting

  • Dokter Richard Lee mendapatkan pencekalan ke luar negeri mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
  • Polisi dapat memperpanjang masa cekal hingga enam bulan jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan.
  • Gugatan praperadilan Richard Lee resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Februari 2026.
  • Tim Dokkes Polda Metro Jaya akan memeriksa kesehatan tersangka jika ia kembali mangkir dengan alasan sakit.

“Pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan. Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan,” ujar Budi.

Baca juga : Richard Lee Terancam Jemput Paksa: Polisi Akan Verifikasi Surat Sakit ke Dokter

Selanjutnya, Budi menegaskan bahwa pencekalan ini merupakan bagian sah dari mekanisme penyidikan hukum. Langkah tersebut bertujuan agar tersangka tetap berada di dalam negeri selama proses pemeriksaan berlangsung. Polisi sangat menghormati ketentuan perundang-undangan dalam menjalankan prosedur ini secara transparan.

“Artinya, kalau sudah dilakukan pencekalan itu merupakan suatu mekanisme dalam proses penyidikan. Kita menghormati mekanisme yang dilakukan penyidik dan itu ada diatur dalam ketentuan perundang-undangan agar dia tidak melaksanakan kegiatan dahulu ataupun bepergian ke luar negeri,” tambahnya.

Persiapan Pemeriksaan dan Antisipasi Kesehatan

Penyidik kini sedang menjadwalkan ulang pemanggilan Richard Lee sebagai tersangka pada pekan depan. Sebelumnya, sang dokter gagal memenuhi panggilan pertama kepolisian dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun. Oleh karena itu, polisi menyiapkan tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) untuk memverifikasi kebenaran kondisi medisnya.

Budi juga menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa legalitas surat keterangan sakit yang diajukan oleh tersangka. Jika diperlukan, polisi akan berkomunikasi langsung dengan dokter yang mengeluarkan surat tersebut secara hukum.

“Penyidik memiliki langkah-langkah antisipasi karena Polda Metro Jaya juga memiliki Dokkes, kita akan mengonversikan dengan kondisi kesehatan yang ada di Dokkes Polda Metro Jaya, kita juga bisa berkomunikasi dengan dokter yang mengeluarkan surat keterangan tersebut, apakah surat keterangan dari dokter tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.

Status Tersangka Dinyatakan Sah Secara Hukum

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh gugatan praperadilan Richard Lee. Hakim Esthar Oktavi memutuskan bahwa penetapan status tersangka tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Keputusan ini mencakup seluruh tahapan mulai dari penyelidikan hingga proses penyidikan perkara perlindungan konsumen.

Karena gugatan tersebut ditolak, maka status hukum Richard Lee kini dinyatakan sah dan tidak bisa diganggu gugat. Kasus yang dilaporkan oleh Dokter Samira Farahnaz atau Dokter Detektif ini akan terus berlanjut ke tahap berikutnya.

 

Tags: Berita HukumDokter Detektifdokter kecantikanperlindungan konsumenpolda metro jayaPraperadilan Richard LeeRichard LeeRichard Lee Dicekal
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Spider-Man No Way Home

Alasan Mengejutkan Spider-Man: No Way Home Dilarang Tayang di China Terungkap

byNana Hasan
27/02/2026

Jakarta (Lampost.co) - CEO Sony Pictures, Tom Rothman, akhirnya membongkar alasan film Spider-Man: No Way Home gagal tayang di China....

Virgoun dan Lindi Fitriyana Resmi Menikah

Virgoun dan Lindi Fitriyana Resmi Menikah, Pilih Tanggal Cantik di Gading Serpong

byNana Hasan
27/02/2026

Jakarta (Lampost.co) - Musisi populer Virgoun akhirnya resmi melepas status dudanya dengan menikahi Lindi Fitriyana pada Kamis, 26 Februari 2026....

olla ramlan

Olla Ramlan Menangis di Hutan Malaysia, Syuting Serial Walid Penuh Tantangan

byNana Hasan
27/02/2026

Jakarta (Lampost.co) - Aktris cantik Olla Ramlan baru saja membagikan pengalaman emosional saat syuting di pelosok Malaysia. Ia terlibat dalam...

Berita Terbaru

Aparat kepolisian melakukan razia terhadap remaja yang melakukan balap liar dan perang sarung pada malam hari. Dok/Lampost.co
Hukum

Ramadan Aman, Polresta Bandar Lampung Intensifkan Pengawasan Perang Sarung

byAdi Sunaryo
27/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)– Polresta Bandar Lampung memperketat patroli malam selama Ramadan untuk mengantisipasi potensi perang sarung yang melibatkan remaja. Kapolresta...

Read moreDetails
Eva Dwiana Instruksikan Satgas Aktif Cegah Perang Sarung Selama Ramadan

Eva Dwiana Instruksikan Satgas Aktif Cegah Perang Sarung Selama Ramadan

27/02/2026
Aparat kepolisian melakukan razia malam hari. Dok/Antara

Polresta Bandar Lampung Tingkatkan Patroli Malam Cegah Perang Sarung

27/02/2026
Umumkan Solar Habis, Namun Anggota DPRD Lampung Temukan Stok 6.000 Liter di SPBU Seputih Jaya

Umumkan Solar Habis, Namun Anggota DPRD Lampung Temukan Stok 6.000 Liter di SPBU Seputih Jaya

27/02/2026
Jadwal imsakiyah Ramadan 1446 Hijriah untuk wilayah Lampung dan sekitarnya. Dok/Lampost.co

Jadwal Imsak, Buka Puasa, dan Salat Lengkap Wilayah Tulang Bawang Selama Ramadan 1447 H/2026 M

27/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.