Jakarta (Lampost.co) – Sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini dijadwalkan ulang hingga 18 November 2024. Penundaan ini terjadi karena keduanya tidak hadir pada jadwal sebelumnya, 4 November 2024, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Meskipun diwakili oleh kuasa hukum, kehadiran mereka tetap diwajibkan untuk memperlancar pemeriksaan oleh majelis hakim.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, menegaskan bahwa pasangan ini harus hadir agar majelis hakim dapat memeriksa langsung status pernikahan mereka. Menurut perwakilan Humas lainnya, H. Suryana, sidang tersebut akan memberikan kesempatan pada hakim untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada Rizky dan Mahalini.
baca juga : Venna Melinda Ungkap Proses Perceraiannya yang Tak Kunjung Selesai
“Jadi walaupun sudah diwakilkan oleh kuasanya, tetap yang bersangkutan wajib hadir. Makanya persidangan akan dilanjutkan lagi tanggal 18 November 2024,” jelas Suryana di kantornya saat ditemui awak media pada Senin (11/11).
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang digelar pada 10 Mei 2024 ini belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga mereka mengajukan isbat nikah untuk mendapatkan pengesahan. Status pernikahan yang tidak tercatat dapat dianggap sebagai nikah siri. Melalui proses sidang ini, hakim akan memverifikasi apakah pernikahan tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku sesuai hukum Islam.
baca juga : Song Jae Rim Aktor Berbakat Korea Selatan Meninggal Dunia
Jika pernikahan mereka terbukti tidak memenuhi persyaratan, keduanya mungkin perlu mengulang proses pernikahan. Pengadilan akan membatalkan pernikahan tersebut jika tidak memenuhi persyaratan, dan mereka harus menikah ulang jika ingin tetap menjaga status pernikahan mereka.