Jakarta (Lampost.co) – Rizky Febian dan Mahalini mengadakan ijab kabul pada 10 Mei 2024 lalu. Meski sudah sah secara agama, pernikahan mereka ternyata belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini membuat netizen mempertanyakan keaslian buku nikah yang mereka tampilkan di media sosial.
Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, pernikahan Rizky dan Mahalini baru resmi secara agama dan belum memiliki akta nikah dari negara. Taslimah menjelaskan, buku nikah hanya bisa dikeluarkan jika pasangan telah memenuhi semua persyaratan administratif.
baca juga : Rizky Febian Tegas Hadapi Isu Perselingkuhan yang Menyeret Mahalini
Pada 10 Oktober 2024, Rizky dan Mahalini mengajukan permohonan pengesahan pernikahan atau isbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang isbat ini dijadwalkan pada 4 November 2024, dan kehadiran keduanya diwajibkan agar hakim bisa mengonfirmasi identitas mereka secara langsung.
baca juga : Kemarahan Fans Seventeen, Tolak Permintaan Maaf HYBE
Pengesahan ini akan membuat status pernikahan Rizky dan Mahalini diakui negara. Para penggemar pun menantikan hasil sidang tersebut agar pernikahan mereka tercatat secara resmi.