Jakarta (Lampost.co) – Kepergian Vidi Aldiano pada Maret 2026 kembali mengingatkan publik pada lagu Nuansa Bening. Namun, lagu legendaris ini sempat menjadi pusat sengketa hukum yang sangat besar. Musisi senior Keenan Nasution melayangkan gugatan terkait hak cipta lagu tersebut pada tahun 2025.
Poin Penting
- Objek Gugatan: Pelanggaran hak cipta dan royalti digital lagu Nuansa Bening.
- Nilai Tuntutan: Estimasi kerugian mencapai Rp24,5 Miliar hingga Rp28 Miliar.
- Dasar Konflik: Dugaan penggunaan lagu tanpa izin selama 16 tahun (2008-2024).
- Hasil Sidang: Pengadilan Niaga menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO) pada tahun 2025.
- Pesan Industri: Pentingnya manajemen hak digital (DRM) dalam kontrak musik modern.
Penyebab Utama Gugatan Hak Cipta
Perselisihan ini bermula ketika Keenan Nasution merasa hak ekonominya terabaikan selama belasan tahun. Ia menduga Vidi Aldiano menggunakan lagu tersebut tanpa izin sejak tahun 2008 hingga 2024. Pihak pencipta mengklaim bahwa izin awal hanya mencakup format fisik saja.
Oleh karena itu, Keenan menuntut royalti atas penggunaan lagu di berbagai platform digital. Nilai gugatan tersebut mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp24,5 miliar hingga Rp28 miliar. Selain itu, penggugat menyoroti kurangnya laporan royalti atas 31 pertunjukan komersial selama ini.
Putusan Akhir Pengadilan Niaga
Meskipun nilai gugatannya sangat besar, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan penting pada tahun 2025. Hakim menyatakan bahwa gugatan dari pihak Keenan Nasution tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Alhasil, secara hukum Vidi Aldiano terbebas dari tuntutan biaya miliaran rupiah tersebut.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pelaku industri musik di Indonesia. Para musisi kini harus lebih teliti dalam menyusun kontrak eksploitasi digital dan teknologi. Transparansi laporan streaming dari label kepada pencipta lagu juga menjadi poin yang sangat krusial.








