Jakarta (Lampost.co) – Sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 18 September 2025. Sidang kali ini menghadirkan saksi bernama Fitria yang memberikan keterangan terkait produk skincare.
Poin Penting
- Sidang Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 September 2025.
- Kuasa hukum Nikita berselisih pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum terkait pertanyaan pada saksi.
- Jaksa menganggap pertanyaan tidak relevan, kuasa hukum Nikita menilai sesuai dengan dakwaan skincare.
- Nikita Mirzani sempat meluapkan emosi ketika diminta diam oleh Jaksa.
Kuasa hukum Nikita Mirzani melakukan tanya jawab intens dengan saksi. Ia mempertanyakan detail penggunaan produk skincare yang menjadi bagian dari perkara. Pertanyaan itu kemudian memicu interupsi Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga : Slank Tegaskan Netral Tak Memihak Ahmad Dhani atau Once Mekel, di Kisruh Royalti Musik
Jaksa menilai pertanyaan kuasa hukum Nikita tidak relevan dengan inti perkara. Interupsi itu membuat suasana persidangan mendadak tegang. Namun kuasa hukum Nikita bersikeras pertanyaannya sesuai dengan dakwaan yang diajukan jaksa.
Kuasa hukum Nikita Mirzani meminta Jaksa membaca kembali dakwaan terkait produk skincare. Menurutnya, semua pertanyaan yang diajukan masih berkaitan dengan pokok perkara. Ketegangan pun semakin terasa di ruang sidang.
Untuk meredam situasi, hakim ketua Kairul Saleh segera turun tangan. Ia meminta bukti ditunjukkan agar jalannya persidangan tetap kondusif. Hakim juga menegaskan agar kedua pihak menjaga etika selama sidang.
Situasi makin panas ketika Jaksa meminta Nikita Mirzani diam saat menyampaikan keberatan. Ucapan itu memancing emosi Nikita hingga ia melontarkan protes keras di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim menegur sikap Nikita Mirzani yang dinilai tidak sopan. Ia meminta semua pihak fokus pada pokok perkara dan tidak saling sahut di ruang sidang. Teguran itu disampaikan dengan tegas oleh hakim ketua.
Meski sudah ditegur, Nikita menegaskan ia sudah berusaha menahan diri. Ia merasa terganggu dengan sikap Jaksa Penuntut Umum yang menurutnya terlalu banyak bicara. Ketegangan pun berulang sebelum akhirnya dipotong hakim.
Hakim akhirnya berhasil menenangkan suasana. Ia mengingatkan bahwa sidang bukan tempat untuk adu argumen emosional. Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan tanya jawab saksi Fitria.
Mau aku buatkan **struktur heading SEO (H1, H2, H3)** supaya artikel ini lebih siap tayang dan optimal di pencarian Google?








