Gunungsugih (Lampost.co): Anggota Satres Narkoba Polres Lampung Tengah kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya berinisial BY (31) warga Kota Bandar Lampung dan ED (27) warga Bekri, Lampung Tengah pada Kamis, 28 Maret 2024.
Penangkapan sopir dan kernet itu hasil pengembangan sebelumnya, polisi menangkap dua pria asal Lampung Utara yang membawa sabu-sabu seberat 7,5 gram.
Dari tangan keduanya. Anggota Polres Lampung Tengah mendapati alat isap sabu lengkap dan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.
“Kami kembali mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yakni BY warga Kedaton dan ED warga Bekri. Keduanya terbukti memiliki narkotika berikut lengkap dengan alat isapnya,” kata AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, Jumat, 29 Maret 2024.
Dia menerangkan polisi mengamankan para pelaku saat berada di salah satu rumah makan yang berada di Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah. Keduanya tengah duduk di dalam mobil truk. Sehinga polisi dengan mudah meringkus para pelaku.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Selebgram Adelia Dituntut 7 Tahun Penjara
“Saat kami amankan, mereka berada di RM PDMR yang terletak di Kecamatan Gunungsugih. Dalam penggerebekan itu, mereka sedang duduk di dalam mobil truk warna hijau. Kemudian dalam pengeledahan, sejumlah barang bukti tersebut berhasil kami temukan di bagian belakang kursi pengemudi,” terangnya.
Selanjutnya, para pelaku berikut barang bukti tersebut petugas bawa ke Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.