Jakarta (Lampost.co)— Proses revisi UU Hak Cipta yang sedang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menarik perhatian berbagai kalangan, termasuk para musisi. Salah satu musisi yang aktif menyuarakan pandangannya terkait revisi ini adalah Ariel NOAH.
Sebagai salah satu pemohon uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ariel meminta agar semua pihak yang terlibat dalam industri musik. Termasuk musisi, pencipta lagu, penyelenggara acara, dan pemangku kepentingan lainnya, turut dilibatkan dalam proses revisi.
“Saat ini UU Hak Cipta akan direvisi. Saya berharap semua pihak terlibat dan ada solusi yang adil,” kata Ariel dalam sebuah unggahan video di akun Instagram pribadinya.
Baca juga: Ariel NOAH dan Wulan Guritno Diisukan Dekat, Usai Hadir Bersama di Pemutaran Film
Vokalis band NOAH ini menegaskan bahwa sebelum revisi UU Hak Cipta rampung. Seharusnya ada kejelasan dari pihak berwenang mengenai aturan yang berlaku di masa transisi atau status quo ini.
“Saya sangat berharap perubahan yang baik akan terjadi,” ujar Ariel.
Ketidakjelasan Regulasi Bisa Membuat Musisi Ragu Tampil
Ariel menyoroti bahwa ketidakjelasan regulasi dapat menimbulkan kebingungan di kalangan musisi dan penyelenggara acara. Menurutnya, dalam situasi di mana aturan belum sepenuhnya jelas. Para musisi bisa saja memilih untuk tidak membawakan lagu-lagu ciptaan orang lain karena takut tersandung masalah hukum.
Padahal, dalam industri musik global, aturan mengenai pembayaran royalti sudah sangat jelas. Yakni penyelenggara acara lah yang bertanggung jawab membayar royalti atas lagu yang mempergunakan dalam sebuah pertunjukan, bukan penyanyi yang membawakannya.
“Dalam praktiknya selama ini, penyelenggara acara yang membayar royalti, bukan penyanyi. Ini sudah menjadi kebiasaan di industri musik global. Jadi sebaiknya tidak ada kebingungan dalam pelaksanaannya,” jelas Ariel.
Persoalan ini menjadi penting karena banyak musisi di Indonesia sering membawakan lagu-lagu milik pencipta lain dalam berbagai kesempatan, seperti konser, acara televisi, maupun festival musik.
Jika regulasi tidak jelas, khawatirnya akan ada ketakutan di kalangan musisi untuk membawakan lagu-lagu tersebut, yang akhirnya bisa berdampak negatif pada industri musik secara keseluruhan.
Dampak Besar bagi Industri Musik Indonesia
Ariel menilai bahwa industri musik Indonesia saat ini masih dalam tahap berkembang dan memerlukan dukungan kebijakan yang tidak hanya melindungi hak pencipta lagu. Tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi semua pelaku industri musik, termasuk musisi, produser, dan penyelenggara acara.
Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas dan berpihak pada semua pihak. Ada risiko bahwa industri musik Indonesia bisa mengalami hambatan dalam pertumbuhan dan perkembangannya.
“Industri musik kita masih berkembang. Kalau regulasinya tidak jelas, dampaknya bisa besar. Kita butuh aturan yang adil, yang melindungi pencipta lagu tapi juga tidak menyulitkan musisi dan penyelenggara acara,” ujar Ariel.
Musisi yang juga merupakan anggota dari VISI (Persatuan Pekerja Musik Indonesia) ini berharap bahwa revisi UU Hak Cipta akan menghasilkan kebijakan yang lebih baik. Lebih adil, dan dapat menerapkan dengan jelas di lapangan.
Revisi UU Hak Cipta dan Masa Depan Musik Indonesia
Pembahasan revisi UU Hak Cipta menjadi sangat krusial karena akan menentukan bagaimana regulasi industri musik di masa mendatang. Selain perlindungan hak cipta bagi pencipta lagu, aturan ini juga harus mempertimbangkan kepentingan musisi, penyelenggara acara, dan pihak lain yang terlibat dalam ekosistem musik.
Para musisi berharap bahwa revisi UU Hak Cipta ini tidak hanya memberikan kejelasan dalam mekanisme pembayaran royalti, tetapi juga menghilangkan kebingungan dalam implementasinya. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan industri musik Indonesia dapat berkembang lebih pesat dan memberikan keuntungan bagi semua pihak yang terlibat.
Hingga saat ini, proses revisi UU Hak Cipta masih terus bergulir di DPR. Semua mata kini tertuju pada hasil akhir regulasi ini, yang diharapkan bisa membawa perubahan positif bagi industri musik tanah air.