Jakarta (Lampost.co) – Vonis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah majelis hakim memperberat hukumannya. Putusan terbaru dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan hukuman enam tahun penjara terhadap sang artis.
Poin Penting
- Vonis Nikita Mirzani diperberat menjadi enam tahun penjara.
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Nikita bersalah dalam TPPU.
- Pengadilan Negeri sebelumnya hanya menjerat Nikita melalui UU ITE.
- Nikita juga dijatuhi denda satu miliar rupiah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut pada Selasa, 9 Desember 2025. Putusan ini lebih berat dibandingkan hukuman empat tahun yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga :
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya mengadili Nikita melalui Undang-Undang ITE. Pengadilan tersebut juga membebaskannya dari dakwaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Namun, putusan banding akhirnya mengubah hasil tersebut. Hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus Reza Gladys.
“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum,” kata Hakim Ketua, Sri Andini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tambahnya.
Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda satu miliar rupiah terhadap Nikita. Denda tersebut dapat diganti dengan kurungan tiga bulan penjara jika tidak dibayarkan.
Dengan putusan ini, Nikita Mirzani memiliki kesempatan mengajukan kasasi. Upaya hukum tersebut harus diajukan dalam batas waktu empat belas hari sejak putusan dibacakan.
Awal Mula Kasus Nikita Mirzani
Kasus bermula dari unggahan video TikTok yang mengkritik produk kecantikan Reza Gladys. Nikita kemudian membalas melalui akun pribadinya dengan ujaran yang dianggap mencemarkan nama baik.
Reza mengaku mencoba menghubungi Nikita untuk bersilaturahmi. Namun, ia justru menerima ancaman melalui asisten Nikita setelah komunikasi tersebut terjadi.
Karena merasa terancam, Reza kemudian mentransfer sejumlah uang. Jumlah kerugian tersebut diklaim mencapai empat miliar rupiah.
Situasi semakin memanas ketika Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada 3 Desember 2024 dan langsung ditindaklanjuti penyidik.
Setelah proses penyidikan berjalan, penyidik menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini terus bergulir hingga mencapai tahap banding. Kini, vonis Nikita Mirzani resmi diperberat menjadi enam tahun penjara.








