• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 11/12/2025 11:58
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Vonis Nikita Mirzani Resmi Diperberat: Hukuman Naik Jadi 6 Tahun Penjara karena TPPU

Vonis Nikita Mirzani diperberat menjadi enam tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus Reza Gladys.

Nana HasanbyNana Hasan
10/12/25 - 18:06
in Hiburan, Nasional
A A
nikita Mirzani

Jakarta (Lampost.co) – Vonis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah majelis hakim memperberat hukumannya. Putusan terbaru dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan hukuman enam tahun penjara terhadap sang artis.

Poin Penting

  • Vonis Nikita Mirzani diperberat menjadi enam tahun penjara.
  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Nikita bersalah dalam TPPU.
  • Pengadilan Negeri sebelumnya hanya menjerat Nikita melalui UU ITE.
  • Nikita juga dijatuhi denda satu miliar rupiah.

Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut pada Selasa, 9 Desember 2025. Putusan ini lebih berat dibandingkan hukuman empat tahun yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga :

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya mengadili Nikita melalui Undang-Undang ITE. Pengadilan tersebut juga membebaskannya dari dakwaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Namun, putusan banding akhirnya mengubah hasil tersebut. Hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus Reza Gladys.

“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum,” kata Hakim Ketua, Sri Andini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tambahnya.

Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda satu miliar rupiah terhadap Nikita. Denda tersebut dapat diganti dengan kurungan tiga bulan penjara jika tidak dibayarkan.

Dengan putusan ini, Nikita Mirzani memiliki kesempatan mengajukan kasasi. Upaya hukum tersebut harus diajukan dalam batas waktu empat belas hari sejak putusan dibacakan.

Awal Mula Kasus Nikita Mirzani

Kasus bermula dari unggahan video TikTok yang mengkritik produk kecantikan Reza Gladys. Nikita kemudian membalas melalui akun pribadinya dengan ujaran yang dianggap mencemarkan nama baik.

Reza mengaku mencoba menghubungi Nikita untuk bersilaturahmi. Namun, ia justru menerima ancaman melalui asisten Nikita setelah komunikasi tersebut terjadi.

Karena merasa terancam, Reza kemudian mentransfer sejumlah uang. Jumlah kerugian tersebut diklaim mencapai empat miliar rupiah.

Situasi semakin memanas ketika Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada 3 Desember 2024 dan langsung ditindaklanjuti penyidik.

Setelah proses penyidikan berjalan, penyidik menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini terus bergulir hingga mencapai tahap banding. Kini, vonis Nikita Mirzani resmi diperberat menjadi enam tahun penjara.

Tags: hukuman artiskasus nikita mirzanikriminal selebritipengadilan tinggiReza GladysTPPUUU ITEVonis Nikita Mirzani
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Luna Maya

Luna Maya Resmi Hiatus dari Film Horor, Khawatir Penonton Jenuh

byNana Hasan
10/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Luna Maya hiatus film horor menjadi kabar baru dari sang aktris. Ia memutuskan rehat dari dunia film...

film agak laen

Agak Laen: Menyala Pantiku Tembus 10 Besar Film Terlaris Setelah Raup 5,6 Juta Penonton

byNana Hasan
10/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Film Agak Laen: Menyala Pantiku kembali menarik perhatian publik melalui capaian penonton yang impresif. Film ini menembus...

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta.(MI)

Wacana Pilkada lewat DPRD Menguat, KPU Siapkan Basis Pengetahuan Teknis

byNur
09/12/2025

Jakarta (Lampost.co)---Wacana pengubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD atau menjadi tidak langsung kembali terlontar menjelang pembahasan revisi Undang...

Berita Terbaru

Liverpool Kalahkan Real Madrid, Alexis Mac Allister Cetak Gol Kemenangan
Bola

Tanpa Kylian Mbappe, Real Madrid Kalah dari Manchester City 1-2

byRicky Marlyand1 others
11/12/2025

Madrid (Lampost.co) -- Manchester City berhasil mengalahkan Real Madrid pada lanjutan matchday ke-6 league phase Liga Champions di Stadion Santiago...

Read moreDetails
pembukaan UKW

Wasekjen PWI Pusat Sebut UKW Jaga Integritas Jurnalis

11/12/2025
Nampak cuaca Kota Bandar Lampung cerah berawan. Namun BMKG Provinsi Lampung tetap mengingatkan tetap waspada potensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Kamis, 11 Desember 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

11/12/2025
Bantuan Kemanusiaan Sudah Tiba di Tiga Lokasi Bencana

Bantuan Kemanusiaan Sudah Tiba di Tiga Lokasi Bencana

11/12/2025
Balai Bahasa Lampung Tekankan Pentingnya Berbahasa Indonesia Sesuai Kaidah

Balai Bahasa Lampung Tekankan Pentingnya Berbahasa Indonesia Sesuai Kaidah

11/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.