Jakarta (Lampost.co): Berdasarkan catatan, polisi membekuk sebanyak 3.125 pelaku judi online selama 2023-2024.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pada 2023 telah terungkap 1.196 kasus dengan tersangka 1.967 orang. Sedangkan pada 2024 terungkap 792 kasus dengan tersangka 1.158 orang.
“Kalau jumlah kasus pada 2023-2024 sebanyak 1.988 dan jumlah tersangka sebanyak 3.125 orang,” kata Trunoyudo di Jakarta, Selasa, 30 April 2024.
Ia menyebut pelaku judi online mayoritas masyarakat dengan pendapatan rendah yang memiliki pekerjaan tidak tetap. Rata-rata pelaku juga pengangguran.
“Motif para pelaku yaitu ingin memiliki kekayaan secara instan dan rendahnya literasi keuangan. Kemudian mudahnya akses perjudian hingga faktor ekonomi. Selain itu, juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara mudah,” ujar jenderal bintang satu itu.
Trunoyudo mengatakan pemerintah telah memblokir baik situs, iklan dan amplikasi judi online selama dua tahun ini. Meski demikian, para pelaku tetap melancarkan aksinya dengan berbagai cara.
Pertama, menawarkan permainan judi dengan jackpot (kemenangan) jika memainkan di website tertentu judi online oleh pemilik web. Kedua, setiap anggota (member) yang melakukan deposit akan mendapatkan tambahan bonus poin untuk melakukan permainan judi.
Ketiga, proses penarikan uang cepat atau withdraw. Keempat, pelaku menanamkan back link atau skrip di situs-situs yang dituju.
“Dengan tujuan untuk meningkatkan rating serta mempromosikan situs perjudian online,” kata eks Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Polisi akan terus memantau dan mengawasi judi online. Setiap orang yang kedapatan melakukan perbuatan tindak pidana itu akan menjalani hukuman.