Bandar Lampung (Lampost.co): Anggota Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku pecah kaca berinisial FS (34), Senin, 6 Mei 2024, dini hari. Pelaku adalah warga Kelurahan Sepangjaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung karena terlibat sejumlah aksi pencurian dengan modus pecah kaca.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung ini, petugas tangkap di bilangan Jalan Untung Suropati, Labuhandalam, Bandar Lampung. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku, karena pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri saat petugas akan membawa pelaku guna pengembangan kasus.
Baca juga: Tekab 308 Polres Lamteng Tangkap Residivis karena Merampas Motor Wanita
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan terkait penangkapan pelaku FS. “Ya benar, pelaku FS (34) berhasil kita tangkap. Terhadap pelaku terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan dan mencoba melarikan diri,” ujar Dennis.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku FS sudah 14 kali melakukan aksinya di Bandar Lampung. Salah satunya beraksi di jalan Way Abung, Pahoman, Bandar Lampung. “Pelaku ini sudah 14 kali melancarkan aksinya di Bandar Lampung. Sampai saat ini pelaku masih kami periksa secara mendalam,” kata dia.
Dennis menambahkan, pelaku FS (34) sudah 4 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama. “Pelaku ini baru selesai menjalani hukuman pada Februari 2024 lalu,” kata dia.
Beraksi Seorang Diri
Dennis menjelaskan, pelaku melancarkan aksi memecahkan kaca mobil para korbannya dengan menggunakan mata keramik busi sepeda motor. Setelah itu mengambil barang-barang berharga apapun yang berada di dalam mobil. “Pelaku dalam menjalankan aksinya hanya seorang diri,” kata dia.
Dia mengatakan dalam kasus ini polisi berhasil menyita 1 unit motor matic warna biru sebagai alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. kemudian 2 buah pecahan busi, 1 buah helm merk warna biru.
Akibat perbuatannya, pelaku mendapat jeratan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.