Jakarta (Lampost.co)— Presiden Prabowo Subianto memerintahkan empat kementerian. Ke empatnya yakni Kementerian Perindustrian, Keuangan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Tenaga Kerja untuk mengkaji opsi penyelamatan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terancam PHK. Setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa pemerintah sedang berupaya untuk melindungi karyawan. Hal ini agar tetap memiliki pekerjaan dan menjaga agar operasi perusahaan tetap berjalan. Hasil kajian dari empat kementerian ini akan segera di sampaikan.
Keputusan pailit Sritex muncul setelah PT Indo Bharat Rayon, salah satu kreditur, meminta pembatalan perjanjian perdamaian terkait penundaan pembayaran utang yang kesepakatannya pada 2022. Meskipun keputusan pailit, perusahaan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu,” kata Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Jawa Tengah.
Sementara itu, GM HRD Sritex Group, Haryo Ngadiyono, menjelaskan bahwa operasional perusahaan masih berjalan normal dan belum ada rencana PHK massal.
Mereka akan menunggu hasil upaya hukum kasasi yang sedang berlangsung, karena pailit ini yang mengajukan oleh pihak ketiga. Bukan perusahaan sendiri.
“Tidak akan melakukan PHK massal manakala kondisi ini masih bisa melakukan upaya hukum tadi (kasasi). Karena bukan perusahaan (Sritex) yang mempailitkan. Ini kan perusahaan masih jalan, yang mempailitkan pihak ketiga. Tentu ada upaya-upaya untuk penyelesaian masalahnya,” terang Haryo.