Kalianda (Lampost.co) — Sebanyak 447 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kalianda mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1445H/2024M. Remisi tersebut berasal dari kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Kemenhuk dan HAM RI) Kantor Wilayah Lampung.
.
Kepala Lapas Klas II A Kalianda Chandran Lestyono diwakili Humas Lapas Klas II A Kalianda Faza, mengatakan sebanyak 66 orang mendapatkan remisi 15 hari. Kemudian 309 orang mendapatkan remisi 1 bulan. Selanjutnya 60 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 12 orang mendapatkan remisi 2 bulan.
.
“Narapidana berdasarkan pidana umum sebanyak 281 orang mendapatkan remisi Idulfitri 1445 Hijriah. Kemudian pidana khusus seperti narkotika 162 orang dan korupsi 3 orang,” ujarnya, Senin, 8 April 2024.
.
Menurutnya, untuk narapidana tidak memenuhi syarat rincianya yakni tahanan 217 orang. Kemudian register F 21 orang, belum 6 bulan 12 orang, dan menjalani subsider 5 orang.
.
“Untuk remisi susulan sebanyak 110 orang. Sementara, untuk jumlah warga binaan Lapas Klas II A Kalianda mencapai 812 orang,” katanya.
.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana untuk narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum yang memenuhi syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan.
.
Sesuai informasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan, pemberian remisi bukan bermaksudkan untuk mengurangi arti pemidanaan atau mempermudahnya.
.
Remisi khusus pada hari besar keagamaan harapannya dapat menjadi katalisator untuk mencapai kesadaran diri (self awareness). Kemudian yang tercermin dari sikap dan perilaku yang baik sesuai dengan tuntutan agama dalam kehidupan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT