• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 03:38
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

445 Napi Kalianda Dapat Remisi Idulfitri

Remisi tersebut berasal dari kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Kemenhuk dan HAM RI) Kantor Wilayah Lampung.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
08/04/24 - 22:34
in Hukum, Kriminal
A A
445 Napi Kalianda Dapat Remisi Idulfitri
Kalianda (Lampost.co) — Sebanyak 447 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kalianda mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1445H/2024M. Remisi tersebut berasal dari kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Kemenhuk dan HAM RI) Kantor Wilayah Lampung.
.
Kepala Lapas Klas II A Kalianda Chandran Lestyono diwakili Humas Lapas Klas II A Kalianda Faza, mengatakan sebanyak 66 orang mendapatkan remisi 15 hari. Kemudian 309 orang mendapatkan remisi 1 bulan. Selanjutnya 60 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 12 orang mendapatkan remisi 2 bulan.
.
“Narapidana berdasarkan pidana umum sebanyak 281 orang mendapatkan remisi Idulfitri 1445 Hijriah. Kemudian pidana khusus seperti narkotika 162 orang dan korupsi 3 orang,” ujarnya, Senin, 8 April 2024.
.
Menurutnya, untuk narapidana tidak memenuhi syarat rincianya yakni tahanan 217 orang. Kemudian register F 21 orang, belum 6 bulan 12 orang, dan menjalani subsider 5 orang.
.
“Untuk remisi susulan sebanyak 110 orang. Sementara, untuk jumlah warga binaan  Lapas Klas II A Kalianda mencapai 812 orang,” katanya.
.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana untuk narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum yang memenuhi syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan.
.
Sesuai informasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan, pemberian remisi bukan bermaksudkan untuk mengurangi arti pemidanaan atau mempermudahnya.
.
Remisi khusus pada hari besar keagamaan harapannya dapat menjadi katalisator untuk mencapai kesadaran diri (self awareness). Kemudian yang tercermin dari sikap dan perilaku yang baik sesuai dengan tuntutan agama dalam kehidupan sehari-hari.
Tags: Hari RayaidulfitrikaliandaKEMENKUMHAMLAMPUNGLampung SelatanLAPASlembaga pemasyarakatanNapiNARAPIDANApidanaRemisirumah tahananRUTAN
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.