Kotabumi (Lampost.co) – Sebanyak 6 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara mendapat amnesti Presiden RI, Prabowo Subianto.
Dari total 1.116 WBP seluruh Indonesia, ada 6 orang yang mendapatkan pengampunan berasal dari Rutan Kelas IIB Kotabumi. Sementara 5 orang napi narkoba dan 1 orang penyintas ODGJ.
“Semua ada enam orang, yang terbaru itu penyintas ODGJ. Dengan kasus percobaan bunuh diri oleh sang pacar.” kata Kasubsi Administrasi Rutan Kelas IIB Kotabumi, Martin mendampingi KPR, Robi Sagala, Selasa, 5 Agustus 2025.
Hal itu sesuai surat Presiden No. 42/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 yang tersetujui DPR-RI beberapa waktu lalu. “Khusus untuk kasus penyalahgunaan narkoba, itu kepada pengguna. Bukan bandar atau lainnya,” terangnya.
Sebab, dari 5 kasus penyalahgunaan narkoba yang mendapatkan remisi itu semuanya ialah pengguna bukan “BD” istilah untuk bandar barang haram tersebut. “Kalau untuk korupsi, biasanya rutan Bandar Lampung. Kalau disini tidak ada,” tambahnya.
Kemudian KPR, Rutan Kelas IIB Kotabumi, Robi Sagala menambahkan bahwasanya pengawasan dalam rutan saat ini telah berbeda dari sebelumnya. Dalam upaya mewujudkan rumah tahanan negara lebih aman dan nyaman.
“Terutama masalah pengamanan, itu kita lebih perketat lagi. Untuk para pengunjung itu tidak boleh membawa HP, dan petugas hanya boleh satu. Itupun terdaftarkan,” katanya.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui surat presiden (surpres) pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Adapun, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman. Yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
“Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor. 42/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025. Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Juli 2025.