Adu Strategi Pembuktian di Proyek Pengadaan Alkes Dinkes Lamteng

Editor Delima Natalia, Penulis Barboy
Minggu, 03 Mei 2026 20.29 WIB
Adu Strategi Pembuktian di Proyek Pengadaan Alkes Dinkes Lamteng
Terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya usai persidangan langsung mengenakan rompi tahanan dan dikerumuni oleh para pendukungnya di Ruang Bagir Manan/Garuda, Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A, Rabu, 29 April 2026. (Foto: Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

Bandar Lampung (Lampost.co)–Menjelang akhir persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Enan Sugiarto mempersilakan penuntut umum dan penasihat hukum masing-masing terdakwa untuk memberikan opening statement.

Jaksa KPK Tri Handayani mengungkapkan bahwa untuk keempat terdakwa didakwa dakwaan gratifikasi. Sementara dakwaan korupsi berupa suap terhadap terdakwa Ardito. Jaksa Tri Handayani juga akan membuktikan
pengaturan lanjut proyek pengadaan alat kesehatan yang diserahkan ke M. Anton Wibowo. Tri melanjutkan juga ada barang bukti berupa uang-uang tidak sah dari kontraktor yang ditunjukkan kepada Ardito Wijaya.

Jaksa Tri Handayani juga berencana menghadirkan 82 saksi baik saksi perkara maupun saksi ahli. “Saksi Ahli yang akan dipanggil dari pengadaan barang dan jasa, ahli pidana, bukti elektronik, dan bukti berupa percakapan WA,” ujar Tri.

Penasihat hukum terdakwa Ardito Wijaya, Ahmad Handoko, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan perlawanan atau eksepsi. Menurutnya, pihaknya akan membantah dakwaan melalui pleidoi.

“Kami juga meminta informasi saksi yang akan hadir,” katanya. Ia juga akan menghadirkan saksi-saksi lain dan saksi ahli yang akan meringankan kliennya.

Keberatan

Penasihat Hukum terdakwa Riki Hendra Saputra, Ujang Tomi, saat opening statement menyatakan pihaknya berkeberatan terhadap pasal yang didakwakan. Pihaknya akan membawa saksi-saksi yang meringankan kliennya. Hal senada diungkapkan penasihat hukum terdakwa M Anton Wibowo, Susi Tur Andayani.

Sementara itu, Penasihat hukum terdakwa Ranu Hari Prasetyo, M. Yunus, memiliki pandangan berbeda. Pihaknya juga siap menghadirkan saksi dan alat bukti yang meringankan posisi kliennya.

Seperti halnya sidang korupsi SPAM yang melibatkan mantan kepala daerah seperti Dendi Ramadhona, sidang dengan terdakwa eks bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya juga padat pengunjung sidang baik dari para pendukung maupun kerabat terdakwa. Mereka langsung memenuhi seisi ruang sidang. Usai persidangan, Ardito terharu dan berpelukan dengan keluarga dan kerabat yang hadir di persidangan. Ia juga berpelukan dengan para pendukungnya sembari mengenakan rompi tahanan.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI