Bandar Lampung (Lampost.co) — Penasihat hukum terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay, Bey Sujarwo menyerahkan pembayaran uang denda terpidana Alay sebesar Rp500 juta. Hal itu dalam perkara tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2008. Penyerahan itu terlaksana di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Jumat, 20 September 2024.
“Hari ini kami menerima pembayaran denda dari terpidana Alay. Penasihat hukum dan keluarga terpidana serta lainnya,” kata Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi Hasan.
Kemudian Helmi menjelaskan pembayaran denda terpidana Alay. Itu merupakan pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 510 K/Pid.Sus/2014 Tanggal 24 Mei 2014. Pembayaran denda ini juga merupakan arahan Kejaksaan Tinggi Lampung. Untuk optimalisasi eksekusi terutama penyelesaian denda dan uang pengganti pada tindak pidana korupsi.
“Langkah-langkah yang telah kami lakukan untuk merespon apa yang terarahkan pimpinan. Dalam hal ini Kajati Lampung untuk melakukan koordinasi dan hasilnya. Kami sepakati bahwa terpidana melalui penasihat hukum dan keluarganya sepakat menyerahkan pembayaran denda,” terangnya.
Selanjutnya ia menuturkan bahwa pihaknya akan fokus dalam melaksanakan optimalisasi penyelesaian eksekusi ini. Karena untuk eksekusi badan sudah terlaksana. Tinggal umumnya melakukan eksekusi terhadap uang pengganti.
“Untuk saat ini pembayaran yang harus terbayarkan oleh terpidana Alay. Itu berupa pembayaran uang pengganti dengan total sisa pembayaran kurang lebih sebesar Rp67. 719.714. 800,” paparnya.
Kemudian ia juga berharap kepada pidana lain khususnya. Tindak pidana korupsi agar dapat segera menyelesaikan pembayaran denda maupun uang pengganti.
“Untuk uang pengganti Alay sampai saat ini kami berupaya melakukan pelacakan. Dan pelelangan terhadap aset-aset Alay untuk mencukupi uang pengganti yang wajib terbayarkannya,” katanya.
Itikad Baik
Sementara itu, Penasihat hukum terpidana Alay, Bey Sujarwo mengatakan uang denda yang terbayarkan kepada Kejari Bandar Lampung. Hal tersebut merupakan itikad baik kliennya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Beliau berpesan, mumpung masih dalam keadaan sehat dan masih sanggup berjuang. Untuk membayar denda maupun kerugian negara sesuai putusan Mahkamah Agung tersebut,” katanya.
Kemudian ia menambahkan, terpidana Alay sendiri telah mencicil uang kerugian negara sebesar Rp.28 miliar kepada Kejaksaan Agung. Uang pencicilan kerugian negara tersebut merupakan hasil penjualan lelang aset berupa sebidang tanah seluas 1,4 hektare. Lokasinya berada pada Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung beberapa waktu lalu.
“Sebelumnya juga telah mencicil kerugian negara sebesar Rp.1 miliar dan Rp.10 miliar. Sehingga, total uang yang telah tercicil sebesar Rp.39.141.900.000,- dari uang pengganti senilai Rp.106 miliar lebih. Sedangkan sisanya masih Rp.67.719.714. 800,-. Untuk kekurangan uang kerugian negara lainnya sudah kita koordinasikan dengan pihak terkait. Dengan mudah-mudahan segera dapat kita lunasi sehingga klien kami mendapat hak-haknya sebagai warga binaan,” katanya.