Jakarta (Lampost.co): Polisi membeberkan korban kasus dugaan pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An’nur, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang bertambah. Total korban pencabulan hingga kini menjadi delapan orang.
“Untuk korban per hari ini sudah bertambah satu anak. Rinciannya lima anak dan tiga dewasa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 9 Oktober 2024.
Baca juga: 7 Anak Panti Asuhan Jadi Korban Pelecahan Seksual oleh Pengasuh
Ade Ary mengatakan para korban telah diberikan pendampingan. Dia menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut.
Ade Ary mengimbau para orang tua agar mengawasi anak-anaknya. Ia juga meminta masyarakat untuk menghubung call center 110 bila menemukan dugaan peristiwa pidana.
“Apabila menemukan adanya suatu tindak pidana atau gangguan kamtibmas agar melapor ke hotline 110,” kata mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Pelaku Menyimpang
Sebelumnya, polisi mengungkap motif pelaku melakukan pelecehan seksual kepada anak panti asuhan itu karena ada orientasi seksual menyimpang. Pasalnya, dari tujuh korban sebelumnya, empat anak dan tiga dewasa semuanya berjenis kelamin laki-laki.
“Kemudian, tentunya motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa, 8 Oktober 2024.
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Sudirman, 49, selaku pemilik yayasan panti asuhan dan Yusuf, 30, selaku pengurus. Polisi juga tengah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Yandi Supriyadi yang juga pengurus panti.
Para tersangka dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.
Sumber: MetroTV News
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News