Bandar Lampung (Lampost.co) —Terdakwa Andri Gustami dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan itu terbukti menjadi kurir jaringan narkotika Internasional Fredy Pratama .
Setelah mendengarkan keterangan tuntutan, Andri keluar meninggalkan ruang persidangan,Kamis,1 Februari 2024. Terlihat mata Andri Gustami berkaca-kaca sembari menahan napas berat yang tertutup oleh masker putih. Tak sepatah katapun ia sampaikan kepada awak media.
Ia langsung pergi meninggalkan ruang sidang dikawal oleh pengawalan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Begitupun sang istri Andri Gustami yang biasa menemani setiap persidangan, namun kali tidak terlihat di samping Andri Gustami.
Kuasa Hukum Andri Gustami, Ali Butho, mengatakan pihaknya tetap akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada,Rabu, 7 Februari 2024.
Menurutnya Andri Gustami saat itu hanya ingin menangkap bos besar narkoba Internasional Fredy Pratama dengan cara undercover agent (agen yang menyamar).
“Terkait tuntutan jaksa kami dari kuasa hukum menerima, akan tetapi rasa keadilan belum didapat klien kami karena pengakuan terdakwa masuk ke dalam jaringan untuk mengungkapkan peredaran narkoba milik Fredy Pratama dengan cara undercover agent,”ujarnya.
Nurjanah