Pringsewu (Lampost.co) – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Kali ini, korbannya adalah seorang remaja putri berinisial NAH (16). Saat ini korban tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak wilayah tersebut. Terutama oleh orang terdekat, yang semestinya menjadi pelindung bagi anak. Polres Pringsewu telah menangani kasus serupa. Melibatkan seorang ayah tiri yang menyetubuhi anak tirinya hingga hamil tujuh minggu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, Polres Pringsewu telah menerima laporan dari masyarakat. Terkait dugaan tindak asusila oleh seorang ayah terhadap anak tirinya hingga hamil. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini kami tahan pada Rutan Polres Pringsewu,” ujar AKP. Johannes, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu, 8 November 2025.
Kemudian Johannes mengatakan, terduga pelaku berinisial MZ (66), warga Kecamatan Gadingrejo. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu teramankan petugas di rumahnya, Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Asusila
Selanjutnya menurut hasil penyelidikan sementara. Dugaan tindak asusila atau persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban yang tengah beristirahat di kamarnya lalu pelaku mendatangi korban.
Kemudian korban sempat mencoba melawan. Namun pelaku mengancam akan memulangkannya ke rumah ayah kandungnya di Riau apabila menolak. Dalam kondisi takut dan tertekan, korban tidak berdaya menghadapi ancaman tersebut.
Sebulan setelah kejadian, pelaku kembali berupaya melakukan hal serupa. Namun aksinya kali ini ketahuan oleh ibu korban.
Kasus tersebut baru terungkap pada Juli 2025. Ketika korban yang sedang bekerja di Bandar Lampung menghubungi ibunya karena mengalami tanda-tanda kehamilan. Setelah menjalani tes, hasilnya menunjukkan korban positif hamil.
Karena masih terikat kontrak kerja, korban baru bisa pulang ke Pringsewu pada akhir Oktober. Kemudian hasil pemeriksaan medis menunjukkan usia kandungan telah mencapai tujuh bulan.
Mengetahui bahwa pelaku adalah suaminya sendiri. Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. AKP Johannes menambahkan, hingga kini penyidik masih mendalami motif pelaku.
“Proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka belum sepenuhnya kooperatif dalam memberikan keterangan,” jelasnya.
Selanjutnya atas perbuatannya, tersangka terjerat dengan pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3). Kemudian pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.






