Metro (Lampsot.co): Selebritis Instagram (Selebgram) asal Kota Metro yang diamankan oleh jajaran Tim Ciber Polres Metro mengaku mendapat bayaran sebesar Rp1,5 – 3 juta per bulan untuk mempromosikan situs judi online.
Data yang Lampung Post himpun, Satreskrim Polres Metro mengamankan 6 tersangka kasus pelanggaran undang-undang ITE. Di mana, para tersangka telah menyalahgunakan media sosialnya untuk mempromosikan situs judi online.
Baca juga: Pastikan Anggota Polda Lampung Tak Terlibat Judi Online
Salah satu Selebgram yang mempromosikan situs perjudian tersebut mengaku, mendapatkan bayaran Rp3,5 juta dalam sebulan usai mempromosikan situs tersebut.
“Saya mendapatkan uang Rp3,5 juta selama sebulan. Tapi tidak untuk saya sendiri. Saya bagi dengan tim saya,” ungkap Bian Andini kepada Lampung Post, Rabu, 26 Juni 2024.
Dia mengungkapkan dia mendapat tawaran untuk mempromosikan situs tersebut, lantaran melihat followers akun Instagram-nya yang cukup banyak.
“Jadi admin itu mengajak yang followers-nya banyak. Nanti hasilnya kita bagi-bagi. Saya tahu jika situs itu untuk judi. Tapi saya juga tidak tahu jika ini salah,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakapolres Metro Kompol Sigiet Aji Vambayun mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap penyebaran atau influencer yang mempromosikan situs judi online.
“Kami akan menggerakkan Tim Ciber untuk melakukan patroli di dunia maya. Kami akan mendeteksi akun-akun yang mempromosikan hal-hal negatif,” kata dia.
“Bahkan, kami juga melakukan pengecekan terhadap telepon seluler milik anggota kami. Hal itu untuk meminimalisir praktik judi online di kalangan Polri,” pungkasnya.
Sidak Personel
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.