Bandar Lampung (Lampost.co) — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) menyerahkan tersangka beserta barang bukti perkara rokok ilegal. Penyerahan itu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, setelah berkas lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Sementara penyerahan ini menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum pada bidang cukai. Sekaligus menegaskan komitmen Bea Cukai terhadap pemberantasan rokok ilegal.
Kasus tersebut bermula dari operasi penindakan pada 3 Oktober 2025 di Desa Mulyorejo I, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Dari operasi itu, petugas mengamankan 1.425.200 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek, seperti Surya Jaya, GP Classic Bold, GP, Hummer, hingga Djaran Goyang.
Selain itu, seorang terduga pelaku berinisial E (37) turut teramankan untuk pemeriksaan mendalam. Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka melakukan tindak pidana bidang cukai. Dengan cara menawarkan, menjual, hingga menyimpan barang kena cukai tanpa pita cukai.
Kemudian perbuatan tersebut melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 2021.
Tegakan Aturan
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Ilman Najib menyampaikan. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Lampung Utara menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam menegakkan aturan.
“Hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana khusus bidang cukai tersebut setelah berkas dinyatakan lengkap,” dalam siarannya, Selasa, 2 Desember 2025.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memastikan setiap pelanggaran bidang cukai kita tindak sesuai hukum yang berlaku. Kegiatan ini juga merupakan wujud konkret sinergi yang baik antara Kejaksaan dan DJBC,” lanjutnya.
Kemudian ia menambahkan bahwa upaya ini tidak hanya sebatas penindakan lapangan. Tetapi juga memastikan proses hukum berjalan tuntas hingga tahap penuntutan.
“Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku. Dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengedarkan rokok ilegal,” katanya.
Selanjutnya Bea Cukai akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan dan memberantas peredaran rokok ilegal. Ini demi melindungi masyarakat dan menjaga kepatuhan hukum.
“Melalui langkah berkelanjutan ini. Bea Cukai komitmen untuk menjaga integritas pengawasan dan mengurangi peredaran rokok ilegal. Apalagi yang merugikan negara maupun masyarakat,” tegasnya.








