• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 14/07/2025 04:30
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Begini Cara Pembuatan SKCK Terbaru dan Perpanjangan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau sebelumnya Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
13/03/24 - 16:09
in Bandar Lampung, Hukum, Lampung
A A
Begini Cara Pembuatan SKCK Terbaru dan Perpanjangan

Bandar Lampung (Lampost.co) — Masyarakat jangan bingung ketika membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau sebelumnya Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Sementara itu, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Berdasarkan informasi, dahulu sewaktu bernama SKKB, surat ini untuk yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal keluarkannya SKKB tersebut.

Berdasarkan https://restabandarlampung.lampung.polri.go.id/. Dalam website tersebut menjelaskan SKCK adalah surat keterangan resmi dari POLRI melalui fungsi Intelkam. Kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan.

Kemudian karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, erdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

Sementara SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila memerlukannya. Maka SKCK dapat perpanjangan oleh yang bersangkutan. Masyarakat yang ingin melamar pekerjaan biasanya perlu membuat SKCK ini.

 

Tata Cara Mendapatkan SKCK

Membuat SKCK Baru

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah tersedia oleh kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang tersedia oleh kantor Polisi.

Catatan :
1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
– Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
– Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
2. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

 

SKCK On-line

 

Dalam rangka pelayanan yang lebih baik. Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online Dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Informasi lebih lanjut silahkan klik:
https://skck.polri.go.id/

Biaya Pembuatan SKCK

Dasar :
1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah). Biaya tersebut tersetorkan kepada petugas Polri setempat.

Tags: BANDARLAMPUNGBuat BaruPerpanjangSKCKSurat Keterangan Catatan Kepolisian
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Morest Hotel Hadirkan Konsep Hotel-Café di Bandar Lampung, Tarif Mulai Rp200 Ribuan

Morest Hotel Hadirkan Konsep Hotel-Café di Bandar Lampung, Tarif Mulai Rp200 Ribuan

by Sri Agustina
13/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Tren akomodasi bergaya hybrid kini merambah Bandar Lampung, salah satunya Morest Hotel yang resmi beroperasi di Jl. Pulau...

Jutaan Warga Lampung Masuk Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

by Triyadi Isworo
13/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) 14 Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung telah melakukan rapat pleno pemutakhiran daftar pemilih...

Kepala Cabang Auto2000 Rajabasa, Imron

Sektor Otomotif Lampung Sempat Terkoreksi Cukup Dalam

by Triyadi Isworo
13/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pasar sektor otomotif Lampung sempat terkoreksi cukup dalam karena daya beli yang menurun. Kondisi sektor ini...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.