Bandar Lampung (Lampost.co) — Kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Tanggamus akhirnya menemukan titik akhir. Kejati Lampung menangkap terpidana RLH yang terbukti menyelewengkan dana pemberdayaan perempuan di pedesaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan dana publik tersebut seharusnya digunakan. Hal ini bertujuan untuk membantu peningkatan ekonomi perempuan di desa.
“Dana SPP PNPM tersebut digulirkan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun diselewengkan sehingga merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik,” ujarnya.
Penangkapan RLH diharapkan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah memberantas korupsi di sektor pemberdayaan ekonomi rakyat.