Jakarta (Lampost.co): Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi Warga negara asing (WNA) Pelanggar Keimigrasian dan Subyek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina berinisial AG, Kamis (05/09). Perempuan berusia 34 tahun itu dugaannya melakukan beberapa tindak kriminal, antara lain tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang.
AG tertangkap Interpol Indonesia Selasa (03/09) pukul 23.58 di Curug, Kabupaten Tangerang,Banten. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan KeimigrasianDitjen Imigrasi mendeportasi AG, Kamis (05/09) pukul 18.00 WIB, bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina. Selanjutnya, AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya.
“Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 perihal perhatian khusus kepada 4 (empat) orang warga negara Filipina yang dugaannya terlibat tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang. Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya yakni SG, WG dan KO,” kata Godam.
Ia menambahkan, AG juga telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian RI terkait dugaan tindak kriminal.
DPO
Sebelumnya, SG (pria, 40) dan KO (pria, 24) yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Pemerintah Filipina tertangkap oleh Petugas Imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau, Kamis (22/08). Mereka berhasil melalui pemeriksaan dan penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing.
Petugas mendapati seorang berinisial ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat kamar di sebuah Hotel di Batam Center selama tiga hari terakhir. Dari hasil pengecekan CCTV, ZJ adalah pihak yang membantu SG dan KO untuk reservasi hotel.
SG dan KO menjalani pemeriksaan ke Direktorat Wasdakim Imigrasi pada Rabu (21/08). Keesokan harinya, Kamis (22/08/2024) kedua WNA tersebut langsung deportasi. Mereka mendapat pengawalan Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina.
“Kami bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG. Pemerintah Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut. Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi berkomitmen memberantas kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN. Hal itu sebagaimana kesepakatan dalam pertemuan Direktur Jendral Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu,” tutup Godam.