Kalianda (Lampost.co)–Upaya pengiriman benih bening lobster tanpa perizinan dari instansi teknis terkait berhasil Tim Gabungan Kanwil DJBC Sumbagbar dan Bea Cukai Bandar Lampung gagalkan. Upaya pencegahan ini pada Minggu, 24 November 2024 di ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Keberhasilan penggagalan tersebut bermula dari informasi intelijen. Yakni terkait adanya pengiriman barang dengan truk yang awalnya diduga rokok ilegal melalui jalur penyeberangan Merak-Bakauheni. Tim gabungan berhasil menemukan truk tersebut dengan menghentikan di KM 28 Tol Bakauheni-Terbanggi besar. Namun truk tersebut mencoba kabur dan berusaha menabrak kendaraan petugas.
Truk berhasil diberhentikan di rest area KM 33 Lampung Selatan dan dibawa ke KPPBC TMP B Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah pemeriksaan terdapat box styrofoam berisi 60.883 ekor benih bening lobster yang tersimpan di bawah tumpukan kasur busa. Estimasi kerugian negara yang timbul taksirannya mencapai Rp9,1 miliar. Atas pelanggaran tersebut bisa terjerat UU No. 31 tahun 2004 jo UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Atas penindakan tersebut selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung dan Direktorat Polairud Polda Lampung.
Mempertimbangkan sifat barang yang rentan waktu dan memerlukan penanganan khusus terhadap Benih Bening Lobster tersebut selanjutnya dilepasliarkan di wilayah perairan Pesawaran pada 24 November 2024. Giat ini bersama Direktorat Polairud Polda Lampung, Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung.
Penindakan tersebut merupakan bentuk nyata kontribusi Bea Cukai dalam menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum lain. Ini sebagai implementasi fungsi community protector untuk menjaga wilayah Provinsi Lampung dari peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara.