• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 03/07/2025 14:19
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

DJBC Sumbagbar dan Bea Cukai Lampung Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

Tidak dilengkapi surat perizinan.

Sri Agustina by Sri Agustina
25/11/24 - 23:15
in Hukum, Kompliment, Lampung Selatan
A A
DJBC Sumbagbar dan Bea Cukai Lampung Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

Kalianda (Lampost.co)–Upaya pengiriman benih bening lobster tanpa perizinan dari instansi teknis terkait berhasil Tim Gabungan Kanwil DJBC Sumbagbar dan Bea Cukai Bandar Lampung gagalkan. Upaya pencegahan ini pada Minggu, 24 November 2024 di ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Keberhasilan penggagalan tersebut bermula dari informasi intelijen. Yakni terkait adanya pengiriman barang dengan truk  yang awalnya diduga rokok ilegal melalui jalur penyeberangan Merak-Bakauheni. Tim gabungan berhasil menemukan truk tersebut dengan menghentikan di KM 28 Tol Bakauheni-Terbanggi besar. Namun truk tersebut mencoba kabur dan berusaha menabrak kendaraan petugas.

Truk berhasil diberhentikan di rest area KM 33 Lampung Selatan dan dibawa ke KPPBC TMP B Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah pemeriksaan terdapat box styrofoam berisi 60.883 ekor benih bening lobster yang tersimpan di bawah tumpukan kasur busa. Estimasi kerugian negara yang timbul taksirannya mencapai Rp9,1 miliar. Atas pelanggaran tersebut bisa terjerat UU No. 31 tahun 2004 jo UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Atas penindakan tersebut selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung dan Direktorat Polairud Polda Lampung.

Mempertimbangkan sifat barang yang rentan waktu dan memerlukan penanganan khusus terhadap Benih Bening Lobster tersebut selanjutnya dilepasliarkan di wilayah perairan Pesawaran pada 24 November 2024. Giat ini bersama Direktorat Polairud Polda Lampung, Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung.

Penindakan tersebut merupakan bentuk nyata kontribusi Bea Cukai dalam menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum lain. Ini sebagai implementasi fungsi community protector untuk menjaga wilayah Provinsi Lampung dari peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara.

Tags: bea cukaibenih lobsterHUKUMpenyelundupan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

BRI Dukung Langkah Kejati Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

BRI Dukung Langkah Kejati Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud

by Sri Agustina
03/07/2025

Pringsewu (Lampost.co)--Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam menjaga integritas layanan perbankan kembali tertegaskan melalui langkah hukum terhadap dugaan...

Sat PJR gagalkan penyelundupan ganja di dalam bus

Sat PJR Polda Lampung Amankan Warga Medan Bawa Ganja 4 Kg dalam Bagasi Bus

by Sri Agustina
02/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) --Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu lintas Polda Lampung menggagalkan peredaran ganja seberat 4 kilogram...

Sitaan dalam perkara Korupsi dana Nasabah BRI Cabang Pringsewu

Bidik Korupsi BRI Pringsewu Senilai Rp17 Miliar, Kejati Sita 2 Mobil, 4 Sertifikat, dan Uang Rp599 Juta

by Sri Agustina
02/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)-- Kejati Lampung membidik korupsi Pengelolaan Dana Nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu, periode...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.