• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 13/02/2026 17:45
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

DPR Tegaskan Kritik Pandji Pragiwaksono Dilindungi KUHP Baru

Legislator memastikan aparat penegak hukum tidak lagi memiliki ruang untuk mempidanakan pengkritik secara sewenang-wenang.

NurbyNur
13/01/26 - 19:44
in Hukum, Nasional
A A
Pandji Pragiwaksono

Pandji Pragiwaksono

Jakarta (Lampost.co)-— Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan kritik terhadap pemerintah mendapat perlindungan lebih kuat setelah berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Serta Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai 2 Januari 2026.

Legislator memastikan aparat penegak hukum tidak lagi memiliki ruang untuk mempidanakan pengkritik secara sewenang-wenang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut regulasi baru tersebut menjadi pembeda mendasar dari sistem hukum pidana sebelumnya. Termasuk dalam merespons kasus yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Komika Pandji Pragiwaksono Tidak Bisa Dipidana

“Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, kritik terhadap pemerintah tidak bisa serta-merta mempidanakan. Ada jaminan hukum agar tidak terjadi kriminalisasi,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Paradigma Pemidanaan Berubah

Habiburokhman menjelaskan, dalam KUHP lama terkenal asas monistis, yang memungkinkan seseorang dipidana hanya karena unsur pasal terpenuhi. Tanpa mempertimbangkan aspek lain secara mendalam. Selain itu, KUHAP lama juga belum mengakomodasi keadilan restoratif, putusan pemaafan hakim. Serta memiliki standar penahanan yang menilai sangat subjektif.

Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, di mana pemidanaan tidak hanya berdasarkan pada terpenuhinya unsur delik. Tetapi juga memperhitungkan kondisi batin dan niat pelaku saat peristiwa pidana terjadi.

“Ini perbedaan fundamental. Tidak semua perbuatan yang memenuhi pasal harus berujung pemidanaan,” tegas Habib.

Ia menambahkan, sejumlah pasal dalam KUHP baru—seperti Pasal 36, Pasal 54, dan Pasal 53—memberikan ruang bagi hakim untuk mengutamakan keadilan substantif dari pada kepastian hukum semata. Menurutnya, pendekatan ini relevan untuk melindungi aktivis, seniman, dan warga yang menyampaikan kritik.

Kasus Pandji Jadi Sorotan

Pernyataan Komisi III DPR ini muncul di tengah proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono, yang di laporkan oleh Presidium Aliansi Pemuda NU dan Aliansi Pemuda Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid.

Pandji di laporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 300, Pasal 301, Pasal 242, dan Pasal 243. Terkait dugaan penghasutan di muka umum serta penistaan agama.

Laporan tersebut pemicunya adalah pernyataan Pandji dalam pertunjukan stand-up comedy bertajuk Mens Rea di sebuah platform digital. Di mana ia menyinggung isu penerimaan konsesi tambang oleh Nahdlatul Ulama dari pemerintah.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026.

Komisi III menilai, dengan kerangka hukum pidana yang baru, aparat penegak hukum menuntut lebih berhati-hati dan proporsional dalam menangani perkara yang berkaitan dengan ekspresi, kritik, dan kebebasan berpendapat.

 

Tags: dpr rikasus Pandji PragiwaksonoKUHP barupolda metro jayaa
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Polresta Bandar Lampung menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Puslabfor melakukan olah tempat kejadian perkara, Rabu, 11 Februari 2026. Dok Lampost.co

Tim Puslabfor Mabes Polri Tiga Jam Olah TKP Penemuan Mayat di Penginapan

byTriyadi Isworoand1 others
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Jajaran Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) selama 3 jam,...

Polresta Bandar Lampung menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Puslabfor melakukan olah tempat kejadian perkara, Rabu, 11 Februari 2026. Dok Lampost.co

Polresta Cari Sosok Pengantar Warga Banten Sebelum Tewas di Indekos

byTriyadi Isworoand1 others
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Jajaran Polresta Bandar Lampung memburu pengantar terakhir sebelum tertemukan tewas. Hal ini kelanjutan dari penemuan seorang...

Polresta Bandar Lampung menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Puslabfor melakukan olah tempat kejadian perkara, Rabu, 11 Februari 2026. Dok Lampost.co

Polresta – Puslabfor Mabes Polri Kupas Misteri Kematian Hindradjaja di Penginapan

byTriyadi Isworoand1 others
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Seorang pria tak bernyawa, Sabtu, 7 Februari 2026 di sebuah penginapan. Lokasi penginapan berada pada Jalan...

Berita Terbaru

Rangkaian kegiatan peringatan Bulan K3 Nasional di Pelindo Regional 2 Panjang dengan senam bersama.
Advertorial

Pelindo Regional 2 Panjang, Peringati Bulan K3 Nasional 2026, Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

byAdi Sunaryo
13/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)- PT Pelabuhan Indonesia (Persero)/ Pelindo Regional 2 Panjang melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan...

Read moreDetails
brentford vs arsenal

Arsenal Tertahan Usai Diimbangi Brentford 1-1

13/02/2026
pasar murah

Sambut Ramadan 1447 H, Masjid Ulul Albaab Bataranila Gelar Pasar Murah dan Libatkan 32 UMKM

13/02/2026
Pelayanan Publik jadi Etalase Utama Wajah Pemerintah Daerah

Pelayanan Publik jadi Etalase Utama Wajah Pemerintah Daerah

13/02/2026
Pemprov Lampung Dapat Penguatan Pencegahan Korupsi dari KPK

Pemprov Lampung Dapat Penguatan Pencegahan Korupsi dari KPK

13/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.