Jakarta (Lampost.co)-— Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan kritik terhadap pemerintah mendapat perlindungan lebih kuat setelah berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Serta Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai 2 Januari 2026.
Legislator memastikan aparat penegak hukum tidak lagi memiliki ruang untuk mempidanakan pengkritik secara sewenang-wenang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut regulasi baru tersebut menjadi pembeda mendasar dari sistem hukum pidana sebelumnya. Termasuk dalam merespons kasus yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Komika Pandji Pragiwaksono Tidak Bisa Dipidana
“Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, kritik terhadap pemerintah tidak bisa serta-merta mempidanakan. Ada jaminan hukum agar tidak terjadi kriminalisasi,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Paradigma Pemidanaan Berubah
Habiburokhman menjelaskan, dalam KUHP lama terkenal asas monistis, yang memungkinkan seseorang dipidana hanya karena unsur pasal terpenuhi. Tanpa mempertimbangkan aspek lain secara mendalam. Selain itu, KUHAP lama juga belum mengakomodasi keadilan restoratif, putusan pemaafan hakim. Serta memiliki standar penahanan yang menilai sangat subjektif.
Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, di mana pemidanaan tidak hanya berdasarkan pada terpenuhinya unsur delik. Tetapi juga memperhitungkan kondisi batin dan niat pelaku saat peristiwa pidana terjadi.
“Ini perbedaan fundamental. Tidak semua perbuatan yang memenuhi pasal harus berujung pemidanaan,” tegas Habib.
Ia menambahkan, sejumlah pasal dalam KUHP baru—seperti Pasal 36, Pasal 54, dan Pasal 53—memberikan ruang bagi hakim untuk mengutamakan keadilan substantif dari pada kepastian hukum semata. Menurutnya, pendekatan ini relevan untuk melindungi aktivis, seniman, dan warga yang menyampaikan kritik.
Kasus Pandji Jadi Sorotan
Pernyataan Komisi III DPR ini muncul di tengah proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono, yang di laporkan oleh Presidium Aliansi Pemuda NU dan Aliansi Pemuda Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Pandji di laporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 300, Pasal 301, Pasal 242, dan Pasal 243. Terkait dugaan penghasutan di muka umum serta penistaan agama.
Laporan tersebut pemicunya adalah pernyataan Pandji dalam pertunjukan stand-up comedy bertajuk Mens Rea di sebuah platform digital. Di mana ia menyinggung isu penerimaan konsesi tambang oleh Nahdlatul Ulama dari pemerintah.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026.
Komisi III menilai, dengan kerangka hukum pidana yang baru, aparat penegak hukum menuntut lebih berhati-hati dan proporsional dalam menangani perkara yang berkaitan dengan ekspresi, kritik, dan kebebasan berpendapat.







