Sukabumi (Lampost.co)–Anggota Satreskrim Polres Sukabumi menangkap 8 tersangka pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di wilayah Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Tujuh di antaranya berstatus pelajar SMP dan satu dewasa. Para pelaku sebelumnya mencekoki korban dengan minuman keras sebelum melakukan rudapaksa secara bergilir.
Korban pemerkosaan berinisial R, 13, warga Selabintana, Kabupaten Sukabumi. Korban mendapat kekerasan persetubuhan di sebuah indekos di wilayah Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada 23 Februari lalu.
Baca juga: Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi di Lampura Direncanakan Para Pelaku
Sebelumnya, korban oleh para pelaku cekoki dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri dan langsung mereka setubuhi secara bergiliran.
Kejadian ini berawal dari komunikasi di media sosial salah satu pelaku berinisial VA, 16, yang mengajak korban untuk jalan-jalan.
Kemudian, tersangka VA menjemput korban ke rumahnya. Namun, dalam perjalanan korban malah pelaku ajak ke salah satu indekos. Setibanya di lokasi, tujuh temannya sudah berkumpul dan terjadi aksi persetubuhan.
“Pelaku mengajak korban R ke tempat tersebut dan ngobrol bersama para pelaku dengan selingan minuman keras hingga mabuk. Kemudian terjadi pencabulan dan persetubuhan oleh ke delapan pelaku secara bergiliran,” kata Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhillah di Sukabumi, Selasa, 7 Mei 2024.
Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka mendapat jeratan UU Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.