Bandar Lampung (Lampost.co): Eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, kembali menjalani sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa, 31 Maret 2026. Jaksa menghadirkan Dendi bersama terdakwa lain. Mereka yakni mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, pihak swasta Adal Linardo dan Syahril Ansyori.
Majelis hakim menggelar sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau perlawanan dari pihak terdakwa.
Jaksa sebelumnya mendakwa Dendi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp7,02 miliar dalam proyek DAK Fisik bidang air minum dan perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 dari total anggaran Rp8,27 miliar. Jaksa juga menilai Dendi menyamarkan hasil tindak pidana melalui kepemilikan aset atas nama pihak lain.
Selain itu, jaksa menduga Dendi menerima fee proyek sebesar 15 persen dari sejumlah pekerjaan di Dinas PUPR Pesawaran selama 2019–2024. Adapun totalnya mencapai Rp59,5 miliar.
Kuasa hukum Dendi, Sopian Sitepu, langsung membantah dakwaan tersebut. Ia menilai jaksa tidak menyusun dakwaan secara lengkap dan keliru menerapkan pasal.
“Sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair atau subsidair tidak teruraikan dengan jelas dan lengkap tentang fakta-fakta adanya perbuatan terdakwa,” kata Sopian dalam persidangan.
Sopian juga menilai jaksa tidak konsisten dalam menghitung kerugian negara. Ia menyebut nilai kerugian Rp7,02 miliar bertentangan dengan uraian lain yang menyebut angka Rp9,2 miliar.
Menurutnya, jaksa juga tidak menjelaskan rincian kerugian negara per tahun maupun pihak penyedia yang diduga memberikan fee proyek.
“Penuturan tersebut masih memerlukan bukti-bukti yang sah menurut KUHAP,” ujarnya.
Menanggapi eksepsi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menegaskan bahwa langkah kuasa hukum merupakan hal yang wajar dalam proses persidangan.
“Eksepsi adalah hak terdakwa dan hal biasa dalam persidangan. Tim jaksa menyusun dakwaan berdasarkan fakta dalam berkas perkara dan akan menyiapkan jawaban atas eksepsi tersebut,” kata Ricky.








