• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 01/04/2026 02:17
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Eks Bupati Pesawaran Bantah Dakwaan Jaksa di Sidang Perkara Korupsi SPAM

Wandi BarboyAsrul SeptianbyWandi BarboyandAsrul Septian
01/04/26 - 00:21
in Hukum, Pesawaran
A A
Eks Bupati Pesawaran Bantah Dakwaan Jaksa di Sidang Perkara Korupsi SPAM

Eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona mengenakan rompi bernomor 02 kembali menjalani sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa, 31 Maret 2026. (Foto: Lampost.co/Asrul Septian Malik)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co): Eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, kembali menjalani sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa, 31 Maret 2026. Jaksa menghadirkan Dendi bersama terdakwa lain. Mereka yakni mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, pihak swasta Adal Linardo dan Syahril Ansyori.

Majelis hakim menggelar sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau perlawanan dari pihak terdakwa.

Jaksa sebelumnya mendakwa Dendi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp7,02 miliar dalam proyek DAK Fisik bidang air minum dan perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 dari total anggaran Rp8,27 miliar. Jaksa juga menilai Dendi menyamarkan hasil tindak pidana melalui kepemilikan aset atas nama pihak lain.

Selain itu, jaksa menduga Dendi menerima fee proyek sebesar 15 persen dari sejumlah pekerjaan di Dinas PUPR Pesawaran selama 2019–2024. Adapun totalnya mencapai Rp59,5 miliar.

Kuasa hukum Dendi, Sopian Sitepu, langsung membantah dakwaan tersebut. Ia menilai jaksa tidak menyusun dakwaan secara lengkap dan keliru menerapkan pasal.

“Sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair atau subsidair tidak teruraikan dengan jelas dan lengkap tentang fakta-fakta adanya perbuatan terdakwa,” kata Sopian dalam persidangan.

Sopian juga menilai jaksa tidak konsisten dalam menghitung kerugian negara. Ia menyebut nilai kerugian Rp7,02 miliar bertentangan dengan uraian lain yang menyebut angka Rp9,2 miliar.

Menurutnya, jaksa juga tidak menjelaskan rincian kerugian negara per tahun maupun pihak penyedia yang diduga memberikan fee proyek.

“Penuturan tersebut masih memerlukan bukti-bukti yang sah menurut KUHAP,” ujarnya.

Menanggapi eksepsi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menegaskan bahwa langkah kuasa hukum merupakan hal yang wajar dalam proses persidangan.

“Eksepsi adalah hak terdakwa dan hal biasa dalam persidangan. Tim jaksa menyusun dakwaan berdasarkan fakta dalam berkas perkara dan akan menyiapkan jawaban atas eksepsi tersebut,” kata Ricky.

Tags: eks bupati pesawaraneks bupati pesawaran korupsieks bupati pesawaran korupsi spamkasus spam pesawarankorupsi spam pesawaranproyek spam pesawaranproyek spam pesawaran lampung
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Polisi melakukan kegiatan pengamanan strategis, Minggu, 29 Maret 2026, di Wisata Waterboom Taman Bahagia, Kecamatan Menggala Timur. Dok Polisi

Polisi Pastikan Wisatawan Liburan Aman dan Nyaman

byTriyadi Isworo
30/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Tidak ada kata lelah untuk melindungi dan melayani masyarakat. Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang...

Polsek Pesisir Tengah melaksanakan kegiatan monitoring keamanan kawasan objek wisata Pantai Labuhan Jukung, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Minggu, 29 Maret 2026. Dok Polisi

Intensifkan Monitoring di Pantai Labuhan Jukung Jamin Keamanan Wisatawan

byTriyadi Isworo
30/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Polsek Pesisir Tengah melaksanakan kegiatan monitoring keamanan....

WAKIL Ketua MPR Eddy Soeparno (WFH Setelah Lebaran)

WFH Setelah Lebaran: Wakil Ketua MPR Ingatkan Roda Ekonomi Jangan Melambat

byNana Hasan
24/03/2026

Jakarta 9lampost.co) - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari sepekan setelah Lebaran 2026. Wakil Ketua MPR,...

Berita Terbaru

Eks Bupati Pesawaran Bantah Dakwaan Jaksa di Sidang Perkara Korupsi SPAM
Hukum

Eks Bupati Pesawaran Bantah Dakwaan Jaksa di Sidang Perkara Korupsi SPAM

byWandi Barboyand1 others
01/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, kembali menjalani sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa, 31...

Read moreDetails
Mendagri Terbitkan Edaran Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemda

Mendagri Terbitkan Edaran Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemda

31/03/2026
Itera Terima 2.142 Mahasiswa Jalur SNBP 2026, Farmasi Jadi Prodi Paling Diminati

Itera Terima 2.142 Mahasiswa Jalur SNBP 2026, Farmasi Jadi Prodi Paling Diminati

31/03/2026
Bek tengah timnas Indonesia Jay Idzes

Jay Idzes Ungkap Kerinduan Pakai Jersei Garuda di Era John Herdman

31/03/2026
Tiga Tarian Tradisional Lambar Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Tiga Tarian Tradisional Lambar Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

31/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.