Bandar Lampung (Lampost.co) — Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) menyoroti adanya eks koruptor yang meramaikan bursa kontestasi Pilkada Serentak 2024. Status sebagai eks koruptor merusak rekam jejak seorang calon.
.
Hal itu tersampaikan oleh Peneliti Perludem Iqbal Kholidin. Ia mengatakan, kekhawatiran pihaknya lebih tertujukan terhadap politisi yang sebelumnya telah mendekam pada penjara karena kasus tindak pidana korupsi. Setidaknya, mereka memiliki potensi atau kemungkinan untuk melakukan tindakan serupa nantinya jika terpilih menjadi kepala daerah.
.
Kemudian Iqbal mengatakan, pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024. Hal itu menunjukkan lemahnya kaderisasi oleh partai politik sebagai institusi yang memajukan pasangan calon kepala daerah.
.
“Ini menunjukkan kecacatan kaderisasi parpol sekaligus memperlihatkan lalainya penyelenggara. Apabila mereka maju tanpa pengumuman status mereka yang pernah terpidana korupsi sebelumnya,” terang Iqbal kepada Media Indonesia, Selasa, 16 Juli 2024.
.
Kemudian Iqbal mengakui, pihaknya belum memetakan siapa saja eks koruptor yang mewarnai bursa Pilkada 2027. Terlebih, pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati., maupun wali kota-wakil wali kota juga baru buka pada 27-29 Agustus mendatang.
.
“Namun beberapa berita pada media sudah menunjukan indikasi adanya mantan terpidana korupsi yang mau maju. Pemilu kemarin ada data juga terkait majunya mantan terpidana Pemilu 2024. Sebagaimana yang tersampaikan oleh ICW (Indonesia Corruption Watch),” tandas Iqbal.
.
Mochtar Mohamad
Selanjutnya ia mengatakan salah satu eks koruptor yang berpotensi ikut dalam kontestasi Pilkada 2024 adalah Mochtar Mohamad. Ia merupakan mantan terpidana sejumlah kasus korupsi. Kasus itu, antaranya suap kepada anggota DPRD Bekasi. Suap untuk mendapatkan Piala Adipura pada 2010 silam. Dan suap ke pegawai Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian.
.
Mantan Wali Kota Bekasi itu bebas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, pada Juni 2015 setelah vonis pidana penjara enam tahun. Saat ini, nama Mochtar kembali mencuat dalam bursa Pilwalkot Bekasi 2024 seiring menjamurnya alat peraga yang menampilkan wajah serta janji politik Mochtar.
.
Secara aturan, KPU) memperbolehkan mantan terpidana. Termasuk kasus korupsi, untuk mencalonkan dalam pilkada lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024. Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU tersebut menjelaskan, mantan terpidana itu boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal itu jika telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
.
“Dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” sambung norma pasal itu.