• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 18/05/2025 13:09
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Koruptor Berpotensi Kembali Korupsi Jika Menang Pilkada

Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) menyoroti adanya eks koruptor yang meramaikan bursa kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
16/07/24 - 23:52
in Hukum
A A
Pilkada Serentak 2024. Dok

Pilkada Serentak 2024. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) menyoroti adanya eks koruptor yang meramaikan bursa kontestasi Pilkada Serentak 2024. Status sebagai eks koruptor merusak rekam jejak seorang calon.
.
Hal itu tersampaikan oleh Peneliti Perludem Iqbal Kholidin. Ia mengatakan, kekhawatiran pihaknya lebih tertujukan terhadap politisi yang sebelumnya telah mendekam pada penjara karena kasus tindak pidana korupsi. Setidaknya, mereka memiliki potensi atau kemungkinan untuk melakukan tindakan serupa nantinya jika terpilih menjadi kepala daerah.
.
Kemudian Iqbal mengatakan, pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024. Hal itu menunjukkan lemahnya kaderisasi oleh partai politik sebagai institusi yang memajukan pasangan calon kepala daerah.
Baca Juga : https://lampost.co/pemilu/pemprov-lampung-sudah-salurkan-100-anggaran-pilkada/
.
“Ini menunjukkan kecacatan kaderisasi parpol sekaligus memperlihatkan lalainya penyelenggara. Apabila mereka maju tanpa pengumuman status mereka yang pernah terpidana korupsi sebelumnya,” terang Iqbal kepada Media Indonesia, Selasa, 16 Juli 2024.
.
Kemudian Iqbal mengakui, pihaknya belum memetakan siapa saja eks koruptor yang mewarnai bursa Pilkada 2027. Terlebih, pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati., maupun wali kota-wakil wali kota juga baru buka pada 27-29 Agustus mendatang.
.
“Namun beberapa berita pada media sudah menunjukan indikasi adanya mantan terpidana korupsi yang mau maju. Pemilu kemarin ada data juga terkait majunya mantan terpidana Pemilu 2024. Sebagaimana yang tersampaikan oleh ICW (Indonesia Corruption Watch),” tandas Iqbal.
.

Mochtar  Mohamad

Selanjutnya ia mengatakan salah satu eks koruptor yang berpotensi ikut dalam kontestasi Pilkada 2024 adalah Mochtar Mohamad. Ia merupakan mantan terpidana sejumlah kasus korupsi. Kasus itu, antaranya suap kepada anggota DPRD Bekasi. Suap untuk mendapatkan Piala Adipura pada 2010 silam. Dan suap ke pegawai Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian.
.
Mantan Wali Kota Bekasi itu bebas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, pada Juni 2015 setelah vonis pidana penjara enam tahun. Saat ini, nama Mochtar kembali mencuat dalam bursa Pilwalkot Bekasi 2024 seiring menjamurnya alat peraga yang menampilkan wajah serta janji politik Mochtar.
.
Secara aturan, KPU) memperbolehkan mantan terpidana. Termasuk kasus korupsi, untuk mencalonkan dalam pilkada lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024. Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU tersebut menjelaskan, mantan terpidana itu boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal itu jika telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
.
“Dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” sambung norma pasal itu.
Tags: KRI DewaruciPILKADA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim memakai baju tahanan. Dok/Metrotvnews

Profil Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim yang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Proyek Rp5 Triliun

byAdi Sunaryo
18/05/2025

Cilegon (Lampost.co) — Kepolisian menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan...

Langkah kepolisian menangkap pengurus nonaktif Kadin Cilegon yang melakukan pemerasan terhadap proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA) sebesar Rp5 triliun didukung.

Dukungan Proses Hukum Pengurus Nonaktif Kadin Cilegon Jaga Iklim Investasi

byAdi Sunaryo
18/05/2025

Jakarta (Lampost.co)— Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mendukung langkah kepolisian menangkap pengurus nonaktif Kadin Cilegon yang memeras proyek pembangunan...

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menonaktifkan tiga pengurus Kadin Cilegon

Tersandung Kasus Pemalakan Proyek, Kadin Indonesia Nonaktifkan 3 Pengurus Kadin Cilegon

byAdi Sunaryo
17/05/2025

Jakarta (Lampost.co) – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menonaktifkan tiga pengurus Kadin Cilegon setelah...

Load More
ADVERTISEMENT

Berita Terbaru

Kalahkan Manchester City di Final, Crystal Palace Juara Piala FA

Ini 6 Fakta Menarik Usai Crystal Palace Juara Piala FA 2024–2025

18/05/2025

Strategi Build dan Analisis Ultimate Kisame Mode Ikan Hiu di Naruto Sage Awakening

Kenali 5 Makanan Sumber Flavonoid yang Bisa Membantu Cegah Diabetes

Profil Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim yang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Proyek Rp5 Triliun

Manfaat Flavonoid dari Buah dan Sayur untuk Perkuat Sistem Imun Tubuh

3 Sumber Makanan Kaya Flavonoid untuk Jaga Kesehatan Jantung Anda

Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.