• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 15/12/2025 06:23
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Koruptor Berpotensi Kembali Korupsi Jika Menang Pilkada

Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) menyoroti adanya eks koruptor yang meramaikan bursa kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
16/07/24 - 23:52
in Hukum
A A
Pilkada Serentak 2024. Dok

Pilkada Serentak 2024. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) menyoroti adanya eks koruptor yang meramaikan bursa kontestasi Pilkada Serentak 2024. Status sebagai eks koruptor merusak rekam jejak seorang calon.
.
Hal itu tersampaikan oleh Peneliti Perludem Iqbal Kholidin. Ia mengatakan, kekhawatiran pihaknya lebih tertujukan terhadap politisi yang sebelumnya telah mendekam pada penjara karena kasus tindak pidana korupsi. Setidaknya, mereka memiliki potensi atau kemungkinan untuk melakukan tindakan serupa nantinya jika terpilih menjadi kepala daerah.
.
Kemudian Iqbal mengatakan, pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024. Hal itu menunjukkan lemahnya kaderisasi oleh partai politik sebagai institusi yang memajukan pasangan calon kepala daerah.
Baca Juga : https://lampost.co/pemilu/pemprov-lampung-sudah-salurkan-100-anggaran-pilkada/
.
“Ini menunjukkan kecacatan kaderisasi parpol sekaligus memperlihatkan lalainya penyelenggara. Apabila mereka maju tanpa pengumuman status mereka yang pernah terpidana korupsi sebelumnya,” terang Iqbal kepada Media Indonesia, Selasa, 16 Juli 2024.
.
Kemudian Iqbal mengakui, pihaknya belum memetakan siapa saja eks koruptor yang mewarnai bursa Pilkada 2027. Terlebih, pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati., maupun wali kota-wakil wali kota juga baru buka pada 27-29 Agustus mendatang.
.
“Namun beberapa berita pada media sudah menunjukan indikasi adanya mantan terpidana korupsi yang mau maju. Pemilu kemarin ada data juga terkait majunya mantan terpidana Pemilu 2024. Sebagaimana yang tersampaikan oleh ICW (Indonesia Corruption Watch),” tandas Iqbal.
.

Mochtar  Mohamad

Selanjutnya ia mengatakan salah satu eks koruptor yang berpotensi ikut dalam kontestasi Pilkada 2024 adalah Mochtar Mohamad. Ia merupakan mantan terpidana sejumlah kasus korupsi. Kasus itu, antaranya suap kepada anggota DPRD Bekasi. Suap untuk mendapatkan Piala Adipura pada 2010 silam. Dan suap ke pegawai Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian.
.
Mantan Wali Kota Bekasi itu bebas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, pada Juni 2015 setelah vonis pidana penjara enam tahun. Saat ini, nama Mochtar kembali mencuat dalam bursa Pilwalkot Bekasi 2024 seiring menjamurnya alat peraga yang menampilkan wajah serta janji politik Mochtar.
.
Secara aturan, KPU) memperbolehkan mantan terpidana. Termasuk kasus korupsi, untuk mencalonkan dalam pilkada lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024. Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU tersebut menjelaskan, mantan terpidana itu boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal itu jika telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
.
“Dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” sambung norma pasal itu.
Tags: KRI DewaruciPILKADA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari. Dok Polda

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Pasutri Lansia di Tanggamus

byTriyadi Isworoand1 others
14/12/2025

Kotaagung (Lampost.co) -- Misteri pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) lansia warga Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus terungkap. Polisi...

Warga Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus digegerkan dugaan kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) yang terjadi Sabtu malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. (dok Polres Tanggamus)

Polres Tanggamus Telusuri Pembunuhan Pasutri Way Pring

byTriyadi Isworoand1 others
14/12/2025

Kotaagung (Lampost.co) -- Warga Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus geger dugaan kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri). Kejadian...

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berompi orange saat konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025. Dok: Tangkapan Layar Youtube KPK

Biaya Politik Tinggi Sebabkan Kepala Daerah Korupsi

byTriyadi Isworoand1 others
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terjerat kasus...

Berita Terbaru

Langit mendung dan rintik hujan menyelimuti Tugu Adipura Kota Bandar Lampung. BMKG memprediksi cuaca Provinsi Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)
Cuaca

Senin, 15 Desember 2025, Lampung Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
15/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Senin, 15 Desember 2025, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Ubah Cara Pandang Terhadap Anak Difabel

Ubah Cara Pandang Terhadap Anak Difabel

14/12/2025
BPBD Lampung Siap Siaga dalam Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan

BPBD Lampung Siap Siaga dalam Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan

14/12/2025
DPRD Dorong Pemerintah Terapkan Pembangunan Inklusif

DPRD Dorong Pemerintah Terapkan Pembangunan Inklusif

14/12/2025
Akses Pendidikan Anak Difabel Minim

Akses Pendidikan Anak Difabel Minim

14/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.