Bandar Lampung (Lampost.co) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menunda sidang vonis Ratu Narkoba Adelia Putri. Ia terlibat dalam kasus pencucian uang jaringan narkotika internasional Fredy Pratama.
.
Penundaan vonis, Rabu, 15 Mei 2024 ini merupakan yang kedua kali ini karena hakim masih menggali fakta persidangan. Sebelumnya, selebgram Adelia Putri Salma dituntut tujuh tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang
.
Terdakwa Adelia menjalani agenda persidangan menggunakan kemeja putih terbalut rompi tahanan merah. Sang selebgram dibawa petugas Kejaksaan dari ruang tahanan pengadilan keruang persidangan. Nampak berusaha menutupi wajahnya dengan map kuning. Tak sepatah katapun terlontar dari terdakwa Adelia kepada awak media.
.
.
Ketua Majelis Hakim, Samsumar Hidayat mengatakan sidang akan dilanjutkan besok siang, Kamis, 16 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Penundaan sidang karena para majelis masih berdiskusi guna memutus perkara tersebut.
“Kami masih mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan, untuk menghindari kesalahan dalam mengambil putusan,” katanya.
.
Ratu Narkoba julukan Adelia Putri Salma itu sebelumnya tertuntut tujuh tahun penjara dan denda dua miliar. Subsider tiga bulan penjara. Sebelumnya, jaksa menuntut selebgram Adelia Putri Salma tujuh tahun penjara. Penuntut menilai terdakwa terbukti menikmati hasil kejahatan penjualan narkotika jenis sabu-sabu milik suaminya, Khadafi.
.
Jaksa juga menyita sejumlah buku rekening, ponsel dan barang-barang mewah milik Adelia. Jaksa mendakwa Adelia menerima uang penjualan narkoba dari suaminya, Khadafi sekitar Rp3,64 miliar. Uang tersebut ia terima melalui empat rekening selama 2022 hingga 2023.