Bandar Lampung (Lampost.co) — Ditpolairud Polda Lampung menggerebek sebuah bangunan yang menjadi gudang benur ilegal di Dusun VI, Desa Bumi Kencana, Seputihagung, Lampung Tengah.
Dirpolairud Polda Lampung Kombes Pol, Boby Pa’ludin Tambunan, mengungkapkan pihaknya menangkap 14 orang pelaku dari lokasi penggerebekan.
Ke 14 orang tersebut memiliki peran berbeda mulai dari kepala gudang hingga pengemasan. Dalam kasus tersebut tersangka utamanya berinisial W yang berperan packing house dan pengawas utama proses pengiriman benur.
Tersangka utama dalam kasus ini, berinisial W (26) asal Jawa Timur. Pelaku bertindak sebagai kepala packing house dan pengawas utama proses pengiriman lobster sekaligus tangan kanan pemilik benur.
Kemudian inisial R (32) asal Rejang Lebong, Bengkulu berperan sebagai wakil kepala packing house. Tugasnya bertanggung jawab mencatat keluar dan masuknya barang atau benur.
“Sementara tersangka lainnya memiliki peran pengemasan, pengisian oksigen. Serta pengiriman benur sudah terkemas,” ungkapnya, Rabu, 16 Oktober 2024.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, benur tersebut berasal dari wilayah Jawa. Gudang benur ilegal tersebut menjadi lokasi pengema ulang dan pemberian oksigen sebelum mengirimkannya kembali ke Jambi.
Di lokasi penggerebekan, polisi menemukan 747 kantong plastik bening berisi benih lobster. Ratusan kantong plastik itu berisi 880 ekor benih lobster jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir.
“Kami amankan sebanyak 149.400 ekor baby lobster, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil terselamatkan mencapai Rp37,3 miliar,” katanya.
Ia menambahkan, pengungkapan itu bermula dari informasi yang diterima Subdit Gakkum Ditpolairud tentang pengiriman benur dari Pulau Jawa ke Sumatera. Dari informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi benur itu di bawa ke sebuah gudang penyimpanan dan pengemasan di Lampung Tengah.
“Ditpolairud menerima informasi mengenai peredaran baby lobster tanpa izin dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera dan melakukan mengungkapkan gudang pengemasan benur ilegal,” tambahnya