Bandar Lampung (Lampost.co)–Hakim praperadilan Agus Windana meminta pemohon dan termohon mengefisienkan waktu sidang praperadilan agar seluruh tahapan selesai dalam waktu tujuh hari kerja. Agus Windana langsung menawarkan skema jadwal persidangan kepada kedua belah pihak dalam sidang di Ruang Harifin A Tumpa, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 20 Mei 2026.
Agus Windana menargetkan para pihak sudah menyerahkan kesimpulan pada Selasa, 26 Mei 2026, sehingga majelis bisa membacakan putusan sebelum hari libur nasional pada 27 Mei 2026.
“Saya harap Selasa 26 Mei sudah kesimpulan. Rabu 20 Mei pembacaan permohonan, Kamis 21 Mei jawaban termohon. Setelah itu replik dan duplik. Kalau waktunya memungkinkan, Jumat 22 Mei langsung pembuktian surat sekaligus saksi ahli dari pemohon. Kalau masih perlu dilanjutkan, Senin kita lanjut dan Selasa kesimpulan sekaligus putusan,” kata Agus Windana.
Penasihat hukum pemohon Henry Yosodiningrat menyatakan tim kuasa hukum belum sepenuhnya siap mengikuti jadwal padat tersebut. Henry mengaku pihaknya belum mengetahui materi jawaban dari termohon sehingga tim masih kesulitan menyiapkan replik dan saksi ahli.
“Kami akan mengajukan replik sekaligus saksi ahli. Hanya satu atau dua ahli yang kami siapkan untuk Jumat. Kami juga baru menerima panggilan sidang perdana pada Selasa sore sehingga waktu persiapan sangat terbatas,” ujar Henry.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update